Selama Februari hingga Maret 2008, topik seputar seleksi calon hakim konstitusi menjadi pusat perhatian anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang duduk di Komisi III. Dinamika politik DPR untuk memilih tiga hakim konstitusi saat itu diwarnai dengan perdebatan, diantaranya soal penundaan batas akhir pendaftaran dan mekanisme seleksi bagi calon incumbent.
Terkait dengan penundaan batas akhir pendaftaran, semula Komisi III menetapkan tanggal 25 sampai dengan 27 Februari 2008 sebagai waktu untuk memulai tahapan fit ad proper test calon hakim konstitusi. Namun, dengan alasan tiadanya calon yang berkualifikasi memadai dari 21 bakal calon hakim konstitusi yang mendaftar, akhirnya Komisi III menunda fit and proper test bagi para calon garda konstitusi itu. Penundaan ini disampaikan oleh Trimedya Pandjaitan, Ketua Komisi III. (hukumonline.com, 25/02/08).
Selanjutnya, Komisi III membuka pintu bagi setiap fraksi untuk mengusulkan paling banyak tiga calon untuk diseleksi. Jumlah nama bakal calon yang semula 21 kemudian ditambah dengan nama-nama yang diusulkan fraksi akhirnya mengerucut. Setelah melalui proses administratif, Komisi III menilai hanya delapan belas nama yang layak melanjutkan proses seleksi berikutnya. Komposisinya adalah: (i) tiga calon berstatus Anggota DPR, yakni Akil Mochtar dari Fraksi Partai Golkar, Moh. Mahfud MD dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Yusuf Fanie Andi Kasim dari Fraksi Bintang Reformasi. (ii) dua calon adalah hakim konstitusi, yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan hakim MK Harjono. (iii) tiga belas orang lainnya memiliki latar belakang beragam seperti advokat, akademisi, dan pegawai negeri sipil.
Sebagai Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Aktivitas Komisi III DPR selama lebih dari sebulan terakhir ini merupakan pelaksanaan salah satu tugas dan wewenang DPR yang diamanatkan oleh konstitusi. Pasal 24C ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan:
“Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.”
Ketentuan yang sama tercantum pula dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) pada Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi:
“Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
UU MK juga menyatakan bahwa pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif (Pasal 19) serta obyektif dan akuntabel (Pasal 20 ayat (2)).
Tidak Transparan dan Cenderung Diskriminatif
Namun demikian, kenyataan menunjukkan tidak sedikit kalangan yang memberi respons negatif terhadap proses yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR tersebut. Seperti diberitakan di berbagai media massa, dua nama calon yang lolos seleksi administratif dan masih menjabat sebagai hakim konstitusi, Jimly dan Harjono, oleh DPR diputuskan untuk tidak diikutsertakan dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Inilah sebuah keistimewaan bagi kedua incumbent tersebut yang memunculkan potensi diskriminatif bagi para calon lainnya.
Ada yang menilai tahapan seleksi nama bakal calon hakim konstitusi yang akan diajukan oleh DPR kepada Presiden itu tidak memenuhi asas transparansi, bahkan dianggap cenderung diskriminatif. Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Denny Indrayana misalnya, berpendapat bahwa seharusnya perlakuan istimewa terhadap calon incumbent sebatas pada seleksi administratif, sementara uji kepatutan dan kelayakan tetap harus diikuti. Pembedaan antara calon incumbent dengan calon yang merupakan muka baru, menurut Denny, dapat dilakukan dengan memberikan pertanyaan yang berbeda materinya satu sama lain. Kepada calon incumbent, pertanyaan seputar pengetahuan hukum tata negara tidak perlu lagi diajukan, cukup pertanyaan mengenai komitmen calon untuk kembali menjadi hakim konstitusi. Sementara menurut Irmanputra Sidin, mantan Koordinator Staf Ahli MK, semua calon tanpa terkecuali seharusnya melewati tahapan proses yang sama. Perlakuan istimewa yang diberikan kepada para calon incumbent ini menurutnya merupakan bentuk diskriminasi yang merugikan calon-calon lainnya (hukumonline.com, 29/02/08).
Tak lama berselang sejak DPR memutuskan untuk mengistimewakan Jimly dan Harjono dalam proses seleksi, salah seorang Anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa kedua hakim konstitusi yang mendaftar kembali tersebut akan dinilai berdasarkan kinerja dan komitmennya selama ini. Lukman menyebutkan ada tiga tolok ukur yang menjadi prinsip untuk menilai semua calon, tanpa membedakan incumbent atau bukan. Tiga tolok ukur yang dimaksud, yaitu integritas, kapabilitas, dan independensi. (hukumonline.com, 04/03/08).
Selain tentang keberadaan calon incumbent, masalah lain dalam proses seleksi ini adalah amat singkatnya kesempatan yang diberikan oleh DPR kepada masyarakat yang ingin menyampaikan masukan mengenai masing-masing calon. Nama delapan belas calon hakim konstitusi baru diumumkan melalui media cetak pada 6 Maret 2008, sementara masukan dari masyarakat harus sudah diterima oleh Sekretariat Komisi III DPR paling lambat pukul 16.00 WIB hari yang sama. Artinya, hanya setengah hari atau paling tidak kurang dari 24 jam waktu yang dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memberikan pandangan atau informasi yang mereka ketahui tentang para calon yang nama-namanya dipublikasikan di surat kabar, majalah, atau internet untuk dialamatkan kepada DPR sebagai panitia seleksi (hukumonline.com, 06/03/08). Suatu hal yang tentu saja tidak dapat dikatakan sebagai sarana efektif untuk menjaring partisipasi masyarakat. Kebijakan DPR membuka peluang partisipasi masyarakat dalam waktu yang sangat singkat ini patut dipertanyakan karena tindakan tersebut terkesan hanya formalitas untuk memenuhi asas partisipatif yang diperintahkan UU.
Kebijakan mengenai penundaan batas akhir pengajuan nama calon juga mengundang pertanyaan. Mengapa harus diundur? Seperti dikemukakan di awal tulisan, para Anggota Komisi III belum merasa puas melihat nama-nama calon yang telah masuk hingga batas akhir pendaftaran. Mereka masih berharap, Jimly—yang hingga batas akhir belum mendaftar—turut mendaftarkan diri. Harapan tersebut terungkap salah satunya dari pernyataan Fachri Hamzah, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menuturkan, “Pak Jimly itu kurang apa?” Namun, mengapa pula perpanjangan waktu pengajuan calon tersebut hanya diberikan bagi fraksi-fraksi dan tidak untuk masyarakat secara umum? Satu-satunya jawaban yang mengemuka dari Trimedya adalah, “Fraksi boleh mengusulkan. Merujuk kepada periode yang lalu,” ujarnya. (hukumonline.com, 25/02/08)
Sudah Pernah Diingatkan, Standar Mekanisme Seleksi Calon
Melihat kembali ke belakang, ketika UU MK masih berbentuk rancangan undang-undang (RUU), topik mengenai mekanisme seleksi hakim konstitusi telah menjadi perbincangan di antara para pemerhati hukum tata negara. Kala itu, dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR, Fajrul Falaakh dari Komisi Hukum Nasional (KHN) dan sejumlah aktivis Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) menyerukan bahwa mekanisme seleksi atau rekrutmen hakim konstitusi perlu diatur dalam UU MK. Menurut mereka, sekalipun dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa MA, DPR, dan Presiden masing-masing mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi, namun proses pengajuan calon itu harus diatur secara jelas dalam UU MK. Senada dengan mereka, pakar-pakar hukum tata negara juga berpendapat sama, dan ada pula antara lain yang mengusulkan dibentuknya suatu ketentuan mengenai proses atau mekanisme seleksi calon hakim konstitusi yang disusun bersama oleh ketiga lembaga (MA, DPR, dan Presiden) dalam peraturan tersendiri yang terpisah dari UU (Sinar Harapan, 06/06/03). Namun demikian, gagasan lima tahun yang lalu tersebut ternyata tidak membuat para wakil rakyat lantas berpikir bahwa hal ini memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk dicantumkan dalam UU, terlihat dari tiadanya ketentuan tentang pengaturan proses seleksi calon hakim konstitusi dalam UU MK yang telah disahkan pada tahun 2003, baik dalam Pasal 18 maupun pasal-pasal lainnya.
Sebagai lembaga negara yang secara tegas disebutkan dalam konstitusi serta merupakan pemegang salah satu cabang kekuasaan negara, keberadaan MK harus diatur dengan UU. Dalam UU MK, segala hal yang berkaitan dengan MK sebagai lembaga negara diatur dalam beberapa bab dan bagian, mulai dari kedudukan dan susunan, kekuasaan, pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hingga hukum acara. Namun demikian, bab tentang pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi (Bab IV) khususnya bagian pertama tentang pengangkatan hakim sama sekali tidak mencantumkan secara jelas ketentuan mengenai proses seleksi hakim MK. Pada Pasal 20 ayat (1) hanya disebutkan bahwa ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden).
Tiadanya ketentuan yang jelas berkaitan dengan proses seleksi hakim konstitusi itu akhirnya menjadi sumber perdebatan setelah lima tahun UU MK disahkan. Setiap lembaga penyeleksi menetapkan mekanisme seleksi secara berbeda-beda dan mendadak, terutama—yang paling disorot oleh media massa—mekanisme seleksi oleh DPR yang terkesan tidak terkonsep dengan baik. Salah satu dampaknya adalah adanya penundaan batas akhir pendaftaran dan hanya membuka kesempatan bagi fraksi untuk mengajukan calonnya. Ini menandakan adanya upaya akomodasi atas kepentingan politik fraksi-fraksi yang berpotensi merugikan calon lainnya yang sudah mendaftar sesuai batas waktu yang ditetapkan Komisi III sebelumnya.
Praktek semacam ini mudah sekali terjadi tatkala delegasi kewenangan pengaturan seleksi hakim konstitusi yang diserahkan kepada masing-masing lembaga tidak memiliki batasan yang jelas. Akhirnya, mekanisme politik dengan beragam kepentingan yang berjalan. Mekanisme politik bukan merupakan masalah, karena memang DPR merupakan lembaga politik, asalkan yang dikedepankan adalah kepentingan publik. Namun, dalam konteks seleksi hakim konstitusi kali ini yang terlihat justru akomodasi kepentingan kelompok dan akibat dari masalah yang tidak mampu diselesaikan Komisi III pada awal seleksi. Seperti masalah seleksi untuk calon incumbent.
Masalah juga muncul atas seleksi hakim konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Presiden. MA, melalui proses seleksinya yang sama sekali tidak terpublikasikan telah mengajukan dua nama berlatar belakang hakim karir yang kini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi. Presiden melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah membentuk tim untuk menjaring nama-nama calon. Sementara DPR melalui publikasi di media cetak membuka kesempatan luas bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan selanjutnya mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (yang dalam tahapannya memicu banyak kontroversi karena dianggap tidak transparan dan kurang mengakomodasi partisipasi publik).
Urgensi Amandemen UU Mahkamah Konstitusi
Catatan masalah atas seleksi hakim konstitusi kali ini dan gagasan untuk mengatur mekanisme seleksi calon hakim konstitusi dalam UU seharusnya bisa menjadi masukan penting bagi upaya revisi UU MK yang saat ini sudah dimulai oleh Badan Legislasi DPR. Biarlah polemik akhir-akhir ini yang muncul sebagai akibat tidak adanya aturan jelas mengani mekanisme seleksi calon hakim konstitusi menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para Anggota DPR untuk menyempurnakan ketentuan mengenai MK.
Setidaknya, terkait mekanisme seleksi calon hakim konstitusi, UU harus memuat dan menentukan: (1) mekanisme seleksi yang mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan seleksi baik yang dilakukan oleh DPR, MA maupun Presiden. Misal, bagaimana mekanisme seleksi yang dilakukan oleh MA dan publikasi nama-nama calon yang terjaring pada tahap tertentu; dan (2) jangka waktu yang layak diberikan bagi masyarakat untuk memberikan respons atas nama-nama calon yang dijaring oleh MA, Presiden, maupun DPR (sebagai wujud pencalonan yang partisipatif).
Sementara, terkait keikutsertaan incumbent dalam proses seleksi calon hakim konstitusi, lembaga-lembaga penyeleksi juga harus menentukan perlakuan apa yang diterapkan kepada incumbent dalam proses tersebut. Bagi DPR, uji kepatutan dan kelayakan kiranya tetap diperlukan bagi para incumbent untuk meninjau kembali komitmen hakim konstitusi memegang jabatan yang sama kedua kalinya.
Semoga dengan tawaran solusi ini masyarakat dapat leluasa menjadi pengawal jalannya seleksi hakim konstitusi, orang-orang yang akan menjadi pengawal konstitusi negara kita.