Perjalanan Panjang Perlindungan Hukum Bagi Pengungkap Tindak Pidana
Oleh: Reny Rawasita Pasaribu
Nyaris dua tahun berselang sejak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban diajukan Badan Legislasi (Baleg) kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 27 Juni 2003, namun pembahasan terhadap RUU tersebut tak kunjung dimulai. Sebuah penantian yang panjang untuk melindungi para pemberi kesaksian.
Pentingnya RUU Saksi dan Korban
Keberadaan saksi memegang peranan penting dan dalam banyak kesempatan sangat menentukan hasil akhir dari berbagai kasus, baik perdata maupun pidana. Keterangan saksi yang diberikan di hadapan pengadilan merupakan salah satu bukti penting yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus sebuah perkara.
Kesaksian seorang saksi di pengadilan diatur dalam Pasal 184 UU Np. 8 Tahun 1981 atau Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan tersebut menyatakan, keterangan saksi di pengadilan menjadi salah satu alat bukti yang sah. Selanjutnya Pasal 185 ayat (2) KUHAP menyatakan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya. Ayat ke-3 dari pasal yang sama berbunyi, “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti yang sah lainnya.” Dari sini dapat diartikan, keterangan lebih dari satu orang saksi saja tanpa disertai alat bukti lainnya, dapat dianggap cukup untuk membuktikan apakah seorang terdakwa bersalah atau tidak. Meskipun demikian, keterangan seorang saksi saja tanpa disertai saksi atau alat bukti lain menjadi tidak berharga di hadapan pengadilan.
Mengingat keterangan saksi merupakan salah satu bukti utama dalam persidangan, maka jika hanya ada sedikit saksi yang bersedia memberikan kesaksiannya di depan pengadilan, terdakwa bisa dengan mudah dinyatakan tidak bersalah oleh hakim. Sebab dalam proses pemeriksaan, alat bukti perkara tersebut terlalu minim dan sulit untuk dipergunakan untuk membuktikan dakwaan.
Fakta bahwa sebuah kesaksian dapat menentukan hasil akhir dari suatu perkara, menyebabkan banyak tekanan baik yang sifatnya fisik maupun mental sering ditujukan kepada para saksi atau keluarga saksi ataupun orang terdekat saksi. Tujuannya, agar saksi memberikan kesaksian yang berbeda dari seharusnya atau bahkan membatalkan kesaksiannya.
Banyaknya kasus di pengadilan yang tidak terungkap karena minimnya pihak yang bersedia memberikan kesaksiannya menjadi permasalahan yang sangat signifikan dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini. Karenanya, kebutuhan atas perangkat hukum perlindungan terhadap saksi dan korban mencuat ke permukaan dan muncul menjadi desakan kuat dari masyarakat kepada DPR dan pemerintah.
Perangkat dan Dasar Hukum Perlindungan Saksi
Perlindungan terhadap saksi dalam KUHAP diatur dalam Pasal 116-120 dan Pasal 159-179, di mana diatur bahwa:
1. adanya kewajiban mengucapkan sumpah bagi saksi, kecuali untuk:
b. anak yang umurnya belum cukup 15 tahun (Pasal 171 butir (a))
c. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali (Pasal 171 butir (b))
2. dapat didengarnya kesaksian saksi tanpa kehadiran terdakwa (Pasal 173)
3. dapat ditunjuknya juru bahasa bagi saksi yang tidak paham bahasa indonesia (Pasal 177)
4. dapat ditunjuknya penterjemah bagi saksi bisu tuli serta tidak dapat menulis (Pasal 178)
Mekanisme perlindungan yang ada dalam KUHAP tersebut dalam perkembangannya sangat tidak memadai dalam upaya mendukung proses penegakan hukum dan keadilan. Karena itulah muncul gagasan untuk membuat satu perangkat hukum khusus yang diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi saksi dan korban ketika memberikan kesaksiannya. Diwacanakanlah pembentukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Perintah pembentukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban merupakan amanat dari Ketetapan MPR NO. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang ditetapkan tanggal 9 November 2001. Mulanya RUU Perlindungan Saksi dan Korban direncanakan untuk memberikan perlindungan terhadap para pihak yang memberikan kesaksian terhadap kasus-kasus korupsi. Namun dalam perkembangannya perlindungan saksi juga dirasakan sangat penting dalam kasus-kasus lain utamanya pengungkapan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Bahkan, di kemudian hari pemerintah lebih dulu membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Saksi dan Korban khusus untuk pelanggaran HAM berat ketimbang menyegerakan pembuatan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebenarnya DPR dari jauh-jauh hari sudah merencanakan akan membahas perangkat hukum perlindungan saksi dan korban dalam bentuk undang-undang. Rencana tersebut tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2001-2004. Namun, sampai dengan berakhirnya masa jabatan DPR Periode 1999-2004, RUU tersebut belum juga selesai. Ketika itu, RUU Perlindungan Saksi dan Korban diusulkan oleh 40 orang anggota DPR dari berbagai fraksi dan telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR serta telah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Namun sayangnya inisiatif ini tidak mendapat tanggapan positif dari pemerintah yang waktu itu dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Amanat Presiden (sekarang: “Surat Presiden”) yang menjadi simbol persetujuan pemerintah terhadap proses pembahasan RUU tersebut tidak kunjung dikeluarkan. Akibatnya proses pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban terhenti lebih kurang dua tahun.
Ketika kemudian Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM disahkan dan berlaku, atas desakan dari banyak pihak, pemerintah kemudian mengeluarkan PP yang diharapkan mampu mendorong terwujudnya proses peradilan HAM yang adil dan mampu mengungkapkan kebenaran materiil. PP ini juga berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan HAM yang menyatakan: “Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.”
Peraturan yang dikeluarkan sebulan setelah Pengadilan HAM berjalan tersebut, yaitu pada tanggal 13 Maret 2002, adalah PP No. 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM berat (PP Korban dan Saksi). Meski begitu, perangkat hukum yang ada tersebut dianggap oleh banyak pihak masih jauh dari memadai.
Bentuk pengaturan yang dikeluarkan dalam bentuk PP, bukannya undang-undang, berimplikasi pada kekuatan memaksanya yang tidak cukup besar. Dari sisi substansi, PP tersebut tidak mengatur secara rinci bentuk-bentuk perlindungan yang dapat diberikan. Alhasil, tidak heran jika kemudian dalam prakteknya kasus-kasus pengadilan HAM di Indonesia masih terus terbentur di proses kesaksian.
Selain itu dapat disebutkan beberapa kelemahan dari PP Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat yaitu:
- Tidak jelasnya instansi pemerintah yang memegang kewajiban memberikan perlindungan
- Bentuk perlindungan yang diberikan hanya tiga macam yaitu:
1. perlindungan atas keamanan pribadi korban atau saksi dari ancaman fisik dan mental;
2. perahasiaan identitas korban atau saksi;
3. pemberian keterangan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan tanpa bertatap muka dengan tersangka.
Ketiga jenis perlindungan ini jauh dari memadai. Untuk jenis perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental tidak dijelaskan secara rinci dalam bentuk apa. Seharusnya diatur pula jenis perlindungan yang lebih maju, misalnya relokasi dan mendapatkan identitas baru.
c. Tidak diaturnya fasilitas atau hak apa saja yang bisa diperoleh saksi dalam rangka perlindungan tersebut
d. Tidak adanya ketentuan pidana yang mampu menambah kekuatan implementasi peraturan tersebut.
e. Terbatasnya pihak yang dapat diberikan perlindungan, hanya saksi saja. Sedangkan dalam kenyataannya ancaman dan teror terkadang tidak langsung ditujukan pada saksi tapi juga pada orang-orang terdekatnya.
Selain diatur dalam KUHAP, UU Pengadilan HAM, dan PP Korban dan Saksi, perangkat hukum lainnya yang mengatur mengenai perlindungan terhadap saksi dan korban adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK).
Dalam Pasal 15 huruf (a) undang-undang tersebut dikatakan bahwa salah satu kewajiban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Lebih lanjut dalam bagian penjelasan untuk pasal tersebut dikatakan bahwa yang dimaksud dengan “memberikan perlindungan” melingkupi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian, penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi, termasuk pula perlindungan hukum.
Pengaturan yang terpisah-pisah dan belum memadainya berbagai perangkat hukum yang mampu memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban tersebut menggambarkan kesemrawutan sistem perlindungan saksi dan korban yang dimiliki Indonesia. Untuk itulah RUU Perlindungan Saksi dan Korban semakin mendesak keberadaannya.
Gerakan Organisasi Non-Pemerintah
Menyadari pentingnya RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, beberapa Organisasi Non-Pemerintah (Ornop) membentuk koalisi untuk menguatkan jaringan advokasi untuk mempercepat terbentuknya UU Perlindungan Saksi dan Korban. Beberapa anggota dari koalisi tersebut adalah ICW, TAPAL, PSHK, LeIP, MAPPI FHUI, KRHN, KONTRAS, JARI, JATAM, P3I, WALHI, AJI, LBH APIK, LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Mitra Perempuan, KOPBUMI, dan BAKUBAE.
Koalisi Perlindungan Saksi telah berhasil merumuskan pokok-pokok pikiran tentang RUU Perlindungan Saksi dan Korban, naskah akademis, RUU Perlidungan Saksi dan Korban versi Koalisi, dan berbagai kajian terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Selain itu berbagai bentuk desakan telah ditujukan kepada para anggota DPR dan pemerintah sejak tahun 2003 agar mempercepat pembahasan RUU ini. (Untuk melihat hasil kajian Koalisi Perlindungan Saksi, lihat Bahan Terkait)
Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2004-2005
Ketika DPR periode 2004-2009 berhasil menyusun Prolegnas 2005-2009 awal bulan Februari 2005, RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk ke dalam salah satu RUU di antara 284 RUU yang menjadi prioritas untuk tahun 2005-2009. Bahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban juga masuk ke dalam 55 RUU yang diprioritaskan pembahasannya untuk tahun 2005. Meskipun demikian, jika melihat kembali cara kerja DPR di masa lalu, tidak ada jaminan bahwa RUU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut akan segera dibahas di DPR. Berkali-kali RUU Perlindungan Saksi dan Korban masuk ke dalam daftar prioritas kerja DPR 1999-2004 tapi tindakan nyata belum juga diambil sampai dengan akhir masa jabatan mereka.
Kekhawatiran tersebut beralasan, karena sampai dengan Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2004-2005 yang akan berakhir pada 8 Juli 2005, RUU Perlindungan Saksi dan Korban belum juga menunjukan tanda-tanda akan segera dibahas. Hal ini dapat dilihat dalam pidato Ketua DPR Agung Laksono dalam rapat paripurna pembukaan Masa Sidang IV Tahun Persidangan 2004-2005 pada tanggal 2 Mei 2005. Perjalanan panjang RUU ini tampaknya masih akan terus berlanjut.