Letak geografis Indonesia yang diapit dua benua (Asia dan Australia), dua samudra (Hindia dan Pasifik), pertemuan dua rangkaian pegunungan (Sirkum Pasifik dan Sirkum Mediterania), serta dilintangi oleh garis katulistiwa (ekuator), menjadikan Indonesia beriklim tropis. Negara-negara yang beriklim tropis pada umumnya banyak memiliki spesies hewan dan tumbuh-tumbuhan yang beragam. Berlimpahnya sumber daya alam mempopulerkan Indonesia (Nusantara) sebagai produsen rempah yang menguasai pasar dunia sebelum abad ke-17. Hal inilah yang menjadikan Indonesia sebagai tempat bertransaksi dan hilir mudiknya para pedagang dari Eropa, Timur Tengah, dan negara-negara Asia lainnya.
Awal abad ke-17, Belanda dengan VOC-nya (Vereenigde Oostindische Compagnie/ Perserikatan Perusahaan Hindia Timur) menguasai perdagangan di Hindia Timur yang kini menjadi wilayah Indonesia setelah berhasil melawan Inggris dan Portugis yang teleh menguasai wilayah ini terlebih dahulu. Sesungguhnya VOC hanya merupakan badan dagang, akan tetapi VOC memiliki hak-hak istimewa layaknya sebuah negara. Dari memungut pajak di wilayah kekuasaan, memiliki angkatan bersenjata, menyatakan perang dan perdamaian, merebut wilayah lain, mengeluarkan mata uang sendiri, hingga memerintah daerah dengan segala alat aturnya. Pada 1815, setelah melalui berkali-kali peperangan, VOC mengalami kesulitan finansial. Akibatnya, VOC dibubarkan dan Hindia Timur diserahkan kepada Kerajaan Belanda. Sejak saat inilah Hindia Timur resmi menjadi koloni Belanda dan menerapkan sistem pemerintahan yang bertanggung jawab langsung kepada kerajaan Belanda dengan nama pemerintahan Kolonial Hindia Belanda.
Pesatnya perdagangan di wilayah ini, hilir mudik para pedagang yang singgah dengan alat transportasi yang tidak seperti sekarang, mengakibatkan banyak para pedagang yang datang tidak hanya untuk berdagang atau sekedar transit, melainkan banyak dari mereka yang bermigrasi dari daerah asalnya. Untuk menjaga dan mempertahankan kepentingan ekonomi dan politik di wilayah jajahan, sejak zaman VOC sudah ada aturan yang mengatur lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Hindia Belanda. Diantaranya pada 1652 VOC membuat aturan mengenai pembatasan imigran perempuan Belanda, pada 1722 melakukan sistem kuota untuk membatasi imigrasi, khususnya kepada para imigran Tionghoa. Sedangkan pada 1727, VOC mengeluarkan peraturan bahwa semua orang Tionghoa yang telah tinggal 10 sampai 12 tahun di Batavia dan belum memiliki surat izin akan dikembalikan ke Tiongkok dan memberikan kesempatan selama enam bulan kepada orang Tionghoa untuk mengajukan permohonan izin tinggal di Batavia dengan membayar 2 ringgit.
Aturan-aturan mengenai keimigrasian sudah diatur sejak zaman VOC. Ada beberapa aturan keimigrasian pada masa pemerintahan kolonial Belanda yang tetap berlaku hingga masa kemerdekaan yakni Toelatingsbesluit 1916 (Staatsblaad No 1916 Nomor 49) kemudian diubah dan ditambah dengan Toelatingsbesluit 1949 (Staatsblaad 1949 Nomor 330) serta Toelatingsordonnantie 1949 (Staatsblad Nomor 1949 Nomor 331). Disamping aturan-aturan keimigrasian Hindia Belanda tadi, aturan-atuan keimigrasian yang disahkan pasca kemerdekaan masih bersifat sektoral dan terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 42 Drt Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi, UU No. 9 Drt Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing, UU No. 8 Drt Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi, UU No. 9 Drt Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing, UU No. 14 Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, dan lain sebagainya.
Dengan disahkannya Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, maka aturan-aturan keimigrasian sebagaimana disebutkan di atas dinyatakan tidak berlaku, karena dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan serta kebutuhan hukum masyarakat pada masa itu. Beberapa faktor baik nasional maupun internasional yang memicu lahirnya undang-undang ini antara lain; telah berkembang hukum baru mengenai wilayah negara dan berbagai hak-hak berdaulat yang diakui dalam hukum dan pergaulan internasional yang mempengaruhi ruang lingkup tugas-tugas dan wewenang keimigrasian. Disamping itu pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kerjasama regional maupun internasional mendorong meningkatnya arus orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Dengan demikian lahirlah undang-undang yang secara khusus mengatur masalah keimigrasian yaitu UU No. 9 Tahun 1992.
Sepanjang diberlakukannnya undang-undang keimigrasian (sejak 1992), pemerintah melakukan uji publik atas rencana usulan revisi UU Keimigrasian yang merupakan usul inisiatif pemerintah, dengan alasan UU No. 9 Tahun 1992 masih belum dapat mengantisipasi perkembangan zaman, dikarenakan:
- Perkembangan sosial politik dan teknologi terutama di bidang transportasi dan komunikasi;
- Adanya kompleksitas permasalahan lalu-lintas orang antarnegara yang terkait dengan kedaulatan negara;
- Adanya peningkatan arus imigran gelap serta sindikat internasional yang bergerak di bidang penyelundupan orang, perdagangan anak dan wanita, terorisme, narkotika, dan pencucian uang;
- Adanya arus globalisasi yang ditandai dengan liberalisasi perdagangan, penanaman modal asing dan dalam negeri;
- Adanya kesepakatan dalam rangka harmonisasi dan standarisasi sistem dan jenis pengamanan surat perjalanan secara internasional dan juga upaya penyelarasan atau harmonisasi tindakan atau ancaman pidana terhadap para pelaku sindikat yang mengorganisir imigran gelap;
- Adanya konvensi-konvensi internasional yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, misalnya tentang "against transnasional organized crimes" (TOC) beserta protokol-protokolnya, dsb.
Revisi tersebut diantaranya mencakup penambahan klausul tentang sponsor fiktif, ketentuan tindak pidana minimum bagi pelanggaran ketentuan keimigrasian, pidana denda yang tinggi untuk menimbulkan efek jera bagi orang asing yang melanggar peraturan di bidang keimigrasian, penempatan pejabat imigrasi di setiap perwakilan Republik Indonesia, penghapusan paspor haji, serta mentransformasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia ke dalam perundang-undangan sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan HAM, sebagaimana amanat Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali".
Beragam tanggapan dan masukan diterima pemerintah baik dari kalangan DPR, kelompok-kelompok masyarakat, dan bahkan dari kalangan pemerintah sendiri yakni departemen yang berkaitan dengan urusan keimigrasian.
Terkait penempatan pejabat keimigrasian di setiap perwakilan Republik Indonesia, ditanggapi oleh Wakil Ketua Fraksi Reformasi DPR Djoko Susilo dengan kekhawatiran akan terjadi pengapling-ngaplingan pejabat departemen di luar negeri. Hal itu dikarenakan, belakangan ini ada tren bahwa setiap departemen mengusulkan perwakilannya di luar negeri. Disamping itu pemborosan anggaran pun akan terjadi, karena jumlah perwakilan RI di seluruh dunia itu sangat besar, yaitu 119 negara. Beliau mengatakan "Setiap perwakilan itu butuh biaya besar. Untuk gaji pejabat, staf, sewa kantor, representasi, dan maintenance (pemeliharaan, red) membutuhkan dana sekitar 20.000 dollar AS per bulan. Berarti, kalau seluruh perwakilan ada pejabat imigrasinya, akan menghabiskan biaya 2.380.000 dollar AS per bulan atau 28.560.000 dollar AS per tahun." (Kompas,