Sejarah DPR
Oleh: Eryanto Nugroho dan Reny
Rawasita Parasibu
Sekilas sejarah DPR-RI dapat
dilihat dalam beberapa periode penting yaitu:
A. Volksraad (1918-1942)
B. Komite Nasional
Indonesia Pusat (1945-1949)
C. DPR dan Senat
Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
D. Dewan Perwakilan
Rakyat Sementara (1950-1956)
E. DPR Hasil Pemilu 1955
(20 Maret 1956-22 Juli 1959)
F. DPR Hasil Pemilu
1955 Paska-Dekrit Presiden 1959 (1959-1965)
G. DPR Gotong Royong
Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
H. DPR-GR Masa Transisi
dari Orde Lama ke Orde Baru
I. DPR-GR Masa Orde
Baru 1966-1971
J. DPR Hasil Pemilu
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997
K. DPR Hasil Pemilu 1999
(1999-2004)
L. DPR Hasil Pemilu
2004 (2004-2009)
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam
parlemen bentukan pemerintahan kolonial Belanda yang dinamakan Volksraad.
Dibentuknya lembaga ini merupakan dampak gerakan nasional serta perubahan yang
mendasar di seluruh dunia dengan selesainya Perang Dunia I (1914-1918).
Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 (Ind.
Stb. No. 114 Tahun 1917) dengan dilakukannya penambahan bab baru yaitu Bab X
dalam Regeerings Reglement 1954 yang mengatur tentang pembentukan Volksraad.
Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918 oleh Gubernur Jeneral Mr.
Graaf van Limburg Stirum.
Kaum nasionalis moderat, seperti Mohammad Husni Thamrin,
menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia merdeka
melalui jalan parlemen.
Volksraad sebagai sebuah lembaga dalam konteks Indonesia
sebagai wilayah jajahan pada saat itu memang hanya merupakan basa basi politik
pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit,
komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak begitu simpatik.
A.1. Pengisian Jabatan dan Komposisi
Pemilihan orang untuk mengisi jabatan Volksraad diawali
dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota”, di mana
setiap 500 orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih” (Keesman). Kemudian
Wali Pemilih inilah yang berhak memilih sebagian anggota Dewan Kabupaten.
Kemudian setiap provinsi mempunyai “Dewan Provinsi”, yang sebagian anggotanya
dipilih oleh Dewan Kabupaten dan Haminte Kota di wilayah provinsi tersebut.
Sebagian besar anggota Dewan Provinsi yang umumnya dari bangsa Belanda,
diangkat oleh Gubenur Jenderal.
Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918)
beranggotakan 39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:
a. Dari jumlah 39 anggota
Volksraad, orang Indonesia Asli melalui “Wali Pemilih” dari “Dewan Provinsi”
berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat
oleh Gubernur Jenderal)
b. Jumlah terbesar, atau 23
orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan Timur Asing,
melalui pemilihan dan pengangkatan oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan
14 orang diangkat).
c. Adapun orang yang menjabat
sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh dan dari anggota Volksraad sendiri,
melainkan diangkat oleh mahkota Nederland.
Tahun 1927:
Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
Anggota: 55 orang
(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya
berjumlah 25 orang)
Tahun 1930:
Ketua: 1 orang (diangkat oleh Raja)
Anggota: 60 orang
(Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya
berjumlah 30 orang)
Muncul beberapa usul anggota untuk mengubah susunan dan
pengangkatan Volksraad ini agar dapat dijadikan tahap menuju Indonesia merdeka,
namun selalu ditolak. Salah satunya adalah “Petisi Sutardjo” pada tahun 1935
yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan
pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan
mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia
Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia. Petisi ini juga ditolak pemerintah
kolonial Belanda.
A.2. Tugas Volksraad
Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada
Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat. Karena itu,
Volksraad sama sekali tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia. Bahkan, “parlemen
gadungan” ini juga tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran
belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti parlemen pada
umumnya.
Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia, perubahan
sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi
pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling
Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa
pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.
Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak 1931.
Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan pemilihan
bulat, dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang
harus dipilih. Selain itu, diadakan pula sistem pembagian dalam dua belas
daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia asli.
Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin
bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936, komposisi keanggotaan
menjadi:
·
8 orang
mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
·
5 orang
mewakili P.P.B.B.
·
4 orang
mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
·
4 orang V.C.
(Vederlandisch Club)
·
3 orang
mewakili Parindra
·
2 orang
mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)
·
2 orang
mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
·
2 orang
mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)
·
4 orang
mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur), partai
Tionghoa Indonesia
·
5 orang
mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi mendapat satu kursi
yaitu organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan
Perhimpunan katoliek di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan
Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V)
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa
penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda
kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui
lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD
1945 belum dibentuk. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam
UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal
bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang, tetapi sumber
yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang
sebanyak enam kali. Dalam melakukan kerja DPR, dibentuk Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat. Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU, di samping
pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.
Sebagai konsekuensi diterimanya hasil Konferensi Meja
Bundar (KMB), diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi negara
serikat. Perubahan ini dituangkan dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS). Berdasarkan Konstitusi RIS yang menganut sistem pemerintahan
parlementer, badan legislatif RIS dibagi menjadi dua kamar, yaitu Senat dan
Dewan Perwakilan Rakyat.
C.1. DPR-RIS
Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili
negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
a. Republik Indonesia 49 orang
b. Indonesia Timur 17 orang
c. Jawa Timur 15 orang
d. Madura 5 orang
e. Pasundan 21 orang
f. Sumatera Utara 4 orang
g. Sumatera Selatan 4 orang
h. Jawa Tengah 12 orang
i. Bangka 2 orang
j. Belitung 2 orang
k. Riau 2 orang
l. Kalimantan Barat 4 orang
m. Dayak Besar 2 orang
n. Banjar 3 orang
o. Kalimantan Tenggara 2 orang
p. Kalimantan Timur 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah
melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol
pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para
menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah,
baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya
sendiri.
Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan
menyelidik. Dalam masa kerjanya selama enam bulan, DPR-RIS berhasil mengesahkan
tujuh undang-undang.
C.2. Senat-RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu
masing-masing dua anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan,
cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.
Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui
Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUDS NKRI, UU
No. 7/1850, LN No. 56/1950). UUDS ini merupakan adopsi dari UUD RIS yang
mengalami sedikit perubahan, terutama yang berkaitan dengan perubahan bentuk
negara dari negara serikat ke negara kesatuan. Pada tanggal yang sama, DPR dan
Senat RIS mengadakan rapat di mana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya
NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang
berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang
meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal
17 Agustus 1950.
D.1. Keanggotaan DPRS
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS
adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46
anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari Dewan
Pertimbangan Agung.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):
1. Masjumi 43 orang
2. PNI 42 orang
3. PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
4. PIR-Wongso 3 orang
5. PKI 17 orang
6. PSI 15 orang
7. PRN 13 orang
8. Persatuan Progresif 10 orang
9. Demokrat 9 orang
10. Partai Katolik 9 orang
11. NU 8 orang
12. Parindra 7 orang
13. Partai Buruh 6 orang
14. Parkindo 5 orang
15. Partai Murba 4 orang
16. PSII 4 orang
17. SKI 4 orang
18. SOBSI 2 orang
19. BTI 1 orang
20. GPI 1 orang
21. Perti 1 orang
22. Tidak berpartai 11 orang
D.2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS
a. Kedudukan dan Tugas DPRS
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah
melaksanakan pembuatan perundang-undangan. Selain itu, dalam pasal 113-116 UUDS
ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam
Pasal 83 ayat (2) UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung jawab atas
seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri. Ini berarti DPR berhak dan berkewajiban
senantiasa mengawasi segala perbuatan pemerintah.
b. Hak-hak dan Kewajiban DPRS
(i) Hak Amandemen
DPR berhak mengadakan
perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.
(ii) Hak Menanya dan Hak Interpelasi
DPR mempunyai hak menanya dan hak
memperoleh penerangan dari menteri-menteri, yang pemberiannya dianggap tidak
berlawanan dengan kepentingan umum RI.
(iii) Hak Angket
DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete)
menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.
(iv) Hak Kekebalan (imunitet)
Ketua, anggota DPR dan
menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang
dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka
mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya
dirahasiakan.
(v) Forum Privelegiatum
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR
diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka
berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan
dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan
lain dengan UU.
(vi) Hak mengeluarkan suara.
D.3. Hubungan DPRS dengan pemerintah
Sama halnya dengan UUD RIS, UUDS juga menganut sistem
pemerintahan parlementer. DPRS dapat memaksa kabinet atau masing-masing menteri
meletakkan jabatannya. Namun berbeda dengan ketentuan dalam UUD RIS, UUDS
memasukkan pula ketentuan bahwa presiden dapat membubarkan DPRS, kalau DPRS
dianggapnya tidak mewakili kehendak rakyat lagi.
D.4. Hasil-hasil pekerjaan DPRS
a. menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
b. 11 kali pembicaraan tentang keterangan
pemerintah
c. 82 buah mosi/resolusi.
d. 24 usul interpelasi.
e. 2 hak budget.
DPR hasil Pemilu 1955 berjumlah 272 orang. Perlu dicatat
bahwa Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante, yang bertugas
menyusun konstitusi Indonesia yang definitif, menggantikan UUDS.
Tugas dan wewenang DPR hasil Pemilu 1955 sama dengan
posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS.
Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat,
memberi gambaran bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini
terdapat tuga kabinet yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali
Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membubarkan
Konstituante dan menyatakan bahwa Indonesia kembali kepada UUD 1945 melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 2959. Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif
setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI,
Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, presiden membubarkan DPR
karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan.
Setelah membubarkan DPR, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang
mengatur Susunan DPR-Gotong Royong (DPR-GR).
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh
presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban
pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada presiden pada waktu-waktu
tertentu. Kewajiban ini merupakan penyimpangan dari Pasal 5, 20, dan 21 UUD
1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan
pendapat.
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara
62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa
kerjanya satu tahun, mengalami empat kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus
sebagai pembantu presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum
dicabut.
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR
memutuskan untuk membentuk dua panitia:
1. Panitia politik,
berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang politik.
2. Panitia ekonomi,
keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta
membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian
dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, DPR-GR masa “Orde Baru” memulai kerjanya
dengan menyesuaikan diri dari “Orde Lama” ke “Orde Baru.”
Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 adalah
sebagai berikut:
1. Bersama-sama dengan pemerintah
menetapkan APBN sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
2. Bersama-sama dengan
pemerintah membentuk UU sesuai dengan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21 ayat
(1) dan Pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
3. Melakukan pengawasan
atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 dan penjelasannya,
khususnya penjelasan bab 7.
Setelah mengalami pengunduran sebanyak dua kali,
pemerintahan “Orde Baru” akhirnya berhasil menyelenggarakan Pemilu yang pertama
dalam masa pemerintahannya pada tahun 1971. Seharusnya berdasarkan Ketetapan
MPRS No. XI Tahun 1966 Pemilu diselenggarakan pada tahun 1968. Ketetapan ini
diubah pada Sidang Umum MPR 1967, oleh Jenderal Soeharto, yang menggantikan
Presiden Soekarno, dengan menetapkan bahwa Pemilu akan diselenggarakan pada
tahun 1971.
Menjelang Pemilu 1971, pemerintah bersama DPR-GR
menyelesaikan UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilu dan UU No. 16 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
Dalam hubungannya dengan pembagian kursi, cara pembagian
yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan Pemilu 1955. Dalam Pemilu 1971,
yang menggunakan UU No. 15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis
di setiap daerah pemilihan (sistem proporsional). Cara ini ternyata mampu
menjadi mekanisme tidak langsung untuk mengurangi jumlah partai yang meraih
kursi dibandingkan penggunaan sistem kombinasi. Sistem yang sama masih terus
digunakan dalam enam kali Pemilu, yaitu Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997.
Sejak Pemilu 1977, pemerintahan “Orde Baru” mulai
menunjukkan penyelewengan demokrasi secara jelas. Jumlah peserta Pemilu
dibatasi menjadi dua partai dari satu golongan karya (Golkar). Kedua partai itu
adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Partai-partai yang ada dipaksa melakukan penggabungan (fusi) ke dalam dua
partai tersebut. Sementara mesin-mesin politik “Orde Baru” tergabung dalam
Golkar. Hal ini diakomodasi dalam UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik
dan Golongan Karya. Keadaan ini berlangsung terus dalam lima kali Pemilu, yaitu
Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dalam setiap Pemilu tersebut, Golkar
selalu keluar sebagai pemegang suara terbanyak.
Dalam masa ini, DPR berada di bawah kontrol eksekutif.
Kekuasaan presiden yang terlalu besar dianggap telah mematikan proses
demokratisasi dalam bernegara. DPR sebagai lembaga legislatif yang diharapkan
mampu menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances) dalam
prakteknya hanya sebagai pelengkap dan penghias struktur ketatanegaraan yang
ditujukan hanya untuk memperkuat posisi presiden yang saat itu dipegang oleh
Soeharto.
DPR periode 1999-2004 merupakan DPR pertama yang terpilih
dalam masa “reformasi”. Setelah jatuhnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 yang
kemudian digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, masyarakat
terus mendesak agar Pemilu segera dilaksanakan. Desakan untuk mempercepat
Pemilu tersebut membuahkan hasil.
Pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie,
Pemilu untuk memilih anggota legislatif kemudian dilaksanakan. Pemilu ini
dilaksanakan dengan terlebih dulu mengubah UU tentang Partai Politik (Parpol),
UU Pemilihan Umum, dan UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD (UU
Susduk), dengan tujuan mengganti sistem Pemilu ke arah yang lebih demokratis.
Hasilnya, terpilih anggota DPR baru.
Meski UU Pemilu, Parpol, dan Susduk sudah diganti, sistem
dan susunan pemerintahan yang digunakan masih sama sesuai dengan UUD yang
berlaku yaitu UUD 1945. MPR kemudian memilih Abdurrahman Wahid sebagai
presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai wakil presiden. Ada banyak
kontroversi dan sejarah baru yang mengiringi kerja DPR hasil Pemilu 1999 ini.
Pertama, untuk pertama kalinya proses pemberhentian kepala negara dilakukan
oleh DPR. Dengan dasar dugaan kasus korupsi di Badan Urusan Logistik (oleh
media massa populer sebagai “Buloggate”), presiden yang menjabat ketika
itu, Abdurrahman Wahid, diberhentikan oleh MPR atas permintaan DPR. Dasarnya
adalah Ketatapan MPR No. III Tahun 1978. Abdurrahman Wahid kemudian digantikan
oleh wakil presiden yang menjabat saat itu, Megawati Soekarnoputri.
Kedua, DPR hasil Pemilu 1999, sebagai bagian dari MPR, telah berhasil
melakukan amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali yaitu pada tahun
1999, (pertama), 2000 (kedua), 2001 (ketiga), dan 2002 (keempat). Meskipun
hasil dari amandemen tersebut masih dirasa belum ideal, namun ada beberapa
perubahan penting yang terjadi. Dalam soal lembaga-lembaga negara,
perubahan-perubahan penting tersebut di antaranya: lahirnya Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), lahirnya sistem pemilihan presiden langsung, dan lahirnya
Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, dari sisi jumlah UU yang dihasilkan, DPR periode 1999-2004 paling
produktif sepanjang sejarah DPR di Indonesia dengan mengesahkan 175 RUU menjadi
UU. Meski perlu dicatat pula bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan PSHK
tingginya kualitas ternyata tidak sebanding dengan kualitas (Susanti, dkk,
2004).
Amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan pada tahun
1999-2002 membawa banyak implikasi ketatanegaraan yang kemudian diterapkan pada
Pemilu tahun 2004. Beberapa perubahan tersebut yaitu perubahan sistem pemilihan
lembaga legislatif (DPR dan DPD) dan adanya presiden yang dilakukan secara
langsung oleh rakyat.
Dalam Pemilu tahun 2004 ini, mulai dikenal secara resmi
lembaga perwakilan rakyat baru yang bernama Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR
merupakan representasi dari jumlah penduduk sedangkan DPD merupakan
representasi dari wilayah. Implikasi lanjutannya adalah terjadi perubahan dalam
proses legislasi di negara ini.
Idealnya, DPR dan DPD mampu bekerja bersama-sama dalam
merumuskan sebuah UU. Hanya saja karena cacatnya amandemen yang dilakukan
terhadap UUD 1945, relasi yang muncul menjadi timpang. DPR memegang kekuasaan
legislatif yang lebih besar dan DPD hanya sebagai badan yang memberi
pertimbangan kepada DPR dalam soal-soal tertentu.
Informasi lebih lengkap mengenai keanggotaan, alat
kelengkapan, dan lain-lain khusus untuk DPR periode ini, dapat ditemukan dalam
artikel lainnya dalam parlemen.net yang mengenai DPR.
Bahan Bacaan
1. Marbun B.N., DPR RI;
Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1992.
2. Soehino, Hukum Tata
Negara; Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta: 1992.
3. Sumbang Saran dari
Simposium UUD 1945 Pasca Amandemen tentang Perubahan Undang-undang Dasar 1945,
The Habibie Center, Jakarta: 2004
4. Website DPR Republik Indonesia www.dpri.go.id
5. Website Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia www.kpu.go.id