Kemana saja anda dapat menyampaikan gagasan anda?
- Anggota DPR dari Komisi/Pansus/Panja yang membahas
- Badan Legislasi DPR
- Asisten I Sekret aria t Jenderal DPR bidang Perundang-undangan
- Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
- Fraksi-fraksi
Forum apa saja yang dapat anda gunakan?
Penyampaian melalui hearing/diskusi ataupun dalam Rapat
1. Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU)
Forum ini adalah forum resmi yang ada dalam proses pemba hasan sebuah RUU. Waktu diadakannya forum ini adalah pada saat pemba hasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
Untuk dapat terlibat dalam forum ini cara-cara yang harus anda tempuh adalah:
Identifikasi terlebih dahulu, sudah sampai tingkat mana pemba hasan RUU.
Kirimkan surat kepada ke sekret aria t komisi/pansus yang membahas RUU.
Sebutkan maksud dan tujuan anda untuk meminta adanya RDPU tersebut.
Pastikan anda memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pemba hasan nnya bisa fokus.
Pantau terus perkembangan dari gagasan anda di pemba hasan -pemba hasan selanjutnya.
2. Hearing dengan Fraksi-fraksi
Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak ada waktu yang terjadualkan sehingga anda dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pemba hasan RUU itu berlangsung.
Bagimana caranya:
Hearing dengan fraksi dapat lebih mudah jika kita mengenal salah satu anggota dari fraksi yang bersangkutan. Kalaupun tidak, kita dapat dengan mudah memintanya ke sekret aria t fraksi. Tentukan alasan serta tawaran waktu untuk bertemu.
3. Konsultasi Publik
DPR kadang-kadang melakukan m eka nisme konsultasi publik (sosialisasi) untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik (sosialisasi) biasanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
Bagiamana anda dapat berpartisipasi:
Mintalah informasi kepada sekret aria t komisi/pansus kapan dan di mana saja konsultasi publik akan diadakan, serta organisasi yang menjadi mitra lokal DPR.
Jika kota anda termasuk yang akan dikunjungi, kepada penyelenggara lokal untuk mengundang anda dalam forum tersebut.
Jika informasi tentang mitra lokal tidak juga anda dapatkan, anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat ataupun Universitas Negeri di kota anda, karena Sekret aria t DPR biasanya bekerjasama dengan Pemerintah Daerah atau dengan Perguruan Tinggi di kota tersebut.
Datanglah dengan membawa usulan anda secara tertulis, selain mempermudah untuk dipelajari, juga berjaga-jaga jika anda tidak sempat menyampaikan usulan secara lisan/ langsung dalam forum tersebut.
Mintalah hasil dari konsultasi publik tersebut, dan pantaulah perkembangan usulan anda di pemba hasan RUU tersebut selanjutnya.
4.
Hearing dengan Badan Legislasi
Badan Legislasi DPR saat ini menjadi badan yang cukup berpengaruh dalam proses legislasi DPR. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan badan legislasi DPR
- Memasukkan draft usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
- Memberikan masukan atas suatu draft RUU yang sedang dibahas
Di samping forum-forum di atas, anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekret aria t Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.
Daftar Kontak di DPR
Badan Legislasi DPR
Ketua : Zain Badjeber
Telpon : 5756040, 5756041
Faksimili : 5756379
Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR
Ketua : Toip H eryanto
Asisten I Bidang Perundang-undangan Sekret aria t Jenderal DPR
Ketua : Nugroho S.H.
Telpon : 5715738
Faksimili : 5715933
Untuk kontak person di komisi, dapat dilihat pada tabel Komisi dan Pasangan Kerjanya.