A. Bagaimana Lahirnya Undang-undang
B. Perencanaan
C. Siapa yang Mengusulkan Rancangan Undang-undang?
D. Prosedur Pengusulan
E. Tingkat Pembahasan dan Persetujuan
A. Bagaimana
Lahirnya Undang-undang
Proses pembuatan undang-undang adalah rentetan kejadian
yang bermula dari perencanaan, pengusulan, pembahasan,
dan pengesahan. Semua proses tersebut dilakukan oleh
para aktor, yang dalam sistem demokrasi modern disebut
eksekutif (Presiden beserta jajaran kementriannya)
dan legislatif (DPR). Tentang bagaimana DPR itu, kewenangan
serta strukturnya telah dibahas pada bab terdahulu.
Yang akan dibahas pada bagian ini adalah bagaimana
proses pembentukan sebuah undang-undang.
B. Perencanaan
Kita tentu bertanya dasar apa yang digunakan oleh
DPR dan presiden untuk menentukan Rancangan Undang-undang
(RUU) apa saja yang akan dibahas pada suatu periode
tertentu. Sejak tahun 2000, DPR dan pemerintah telah
menuangkan indikator program mereka dalam apa yang
disebut dengan Program Pembangunan Nasional (Undang-undang
N0. 25 tahun 2000). Di dalam Program Pembangunan Nasional
(Propenas) itu terdapat indikator pembangunan bidang
hukum, salah satu indikatornya adalah ditetapkannya
sekitar 120 butir peraturan perundang-undangan. Dari
butir-butir Propenas tersebut disusun apa yang disebut
dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di
mana di dalamnnya terdapat kurang lebih 200 undang-undang
yang rencananya akan diselesaikan dalam lima tahun.
Kemudian dari Prolegnas dibuat prioritas tahunan RUU
yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR, yang disebut
Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta).
Prolegnas sendiri disusun melalui koordinasi antara
DPR yang diwakili Badan Legislasi dan pemerintah yang
diwakili oleh Bappenas. Kemudian proses pembahasannya
sama dengan proses pembahasan undang-undang, hanya
saja melibatkan seluruh perwakilan komisi yang ada
di DPR.
Penyusunan Repeta dilakukan oleh pemerintah (yang
diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM) dan Badan
Legislasi setelah mendapatkan masukan dari fraksi
dan komisi serta dari Sekretariat Jenderal. Ada beberapa
kriteria yang digunakan untuk menyusun daftar RUU
yang akan dimasukan dalam Repeta: Pertama adalah yang
diperintahkan langsung oleh undang-undang, kedua yang
ditetapkan oleh Ketetapan MPR, ketiga yang terkait
dengan perekonomian nasional, dan yang keempat yang
terkait dengan perlindungan terhadap ekonomi sosial.
Untuk merespon atas kondisi sosial yang terjadi di
masyarakat, ada batas toleransi 10-20 % untuk membahas
RUU di luar yang ditetapkan dalam Repeta. Pengajuan
suatu RUU oleh DPR ataupun pemerintah selanjutnya
berpedoman pada Repeta yang bersangkutan.
Siapa yang
Mengusulkan Rancangan Undang-undang?
Sebuah RUU dapat berasal dari DPR (usul inisiatif
DPR) atau dari pemerintah. Di dalam DPR sendiri ada
beberapa badan yang berhak mengajukan RUU, yaitu komisi,
gabungan komisi, gabungan fraksi atau badan legislasi.
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa
badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu
RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Anti Korupsi dipersiapkan
oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh
tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).
Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara
fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan
sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan
ini adalah Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
(PPPI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi
RUU dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan
hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan
undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU,
baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme
sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan
sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang,
juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa
daerah di Indonesia. Untuk satu RUU biasanya Baleg
akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian
dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat
sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi
dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law),
RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti
Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi.
Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin
lebih terlihat "netral" bila melalui Baleg
ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi
dengan partai apapun.
Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih
banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat
guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan
maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang
dibahas. Selain itu PPPI sering juga melakukan riset
untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas
mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan,
maupun budgeter.
Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai
dari adanya amanat dari mukatamar partai. Kemudian
fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang
RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui
DPP maupun DPD partai.
Sementara itu, pada RUU usulan pemerintah, tata cara
perumusannya diatur dalam Keppres 188 tahun 1998.
Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah
akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang
dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non
departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan
dari presiden barulah dibentuk panitia perancang RUU.
Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan
tim perancang undang-undang ini. Ketuanya adalah menteri
dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya
terdiri dari pejabat eselon I (setingkat dirjen),
pejabat dari instansi lain yang akan terkait dengan
substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap
memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim
asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil
seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan
merumuskan sekaligus mengonsultasikan rancangan tersebut
kepada publik.
DPR maupun pemerintah tidak mengkavling-kavling RUU
mana saja yang akan diusulkan oleh pemerintah dan
RUU mana yang akan diusulkan oleh DPR. Bisa saja sebuah
RUU dikerjakan oleh berbagai pihak, misalnya saja
kasus yang pernah terjadi pada paket undang-undang
politik. Pada September 2000, pemerintah (Departemen
dalam Negeri) telah membentuk tim untuk menyusun paket
RUU politik tersebut. RUU tersebut juga telah disosialisasikan
ke beberapa daerah di Indonesia. Paralel dengan proses
itu, DPR bekerjasama dengan RIDEP juga telah menyusun
Paket Undang-undang politik tersebut. Ironisnya pada
saat pemerintah mengajukan RUU tersebut ke DPR pada
29 Mei 2002 dengan Amanat Presiden No. R.06/PU/V/2002
(untuk RUU Partai Politik) dan No. R.07/PU/V/2002
(untuk RUU Pemilu) tidak satupun dari dua konsep tersebut
yang diajukan. Depdagri malah mengajukan konsep baru
yang dibentuk oleh tim yang berbeda.
D. Prosedur
Pengusulan
1. Pengusulan RUU dari Pemerintah
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah
akademis yang berasal dari Pemerintah disampaikan
secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar
Presiden dengan menyebut juga Menteri yang mewakili
Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima
oleh Pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada
Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya
kepada seluruh Anggota. Pimpinan DPR menyampaikan
RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah
akademis dari pengusul kepada media massa dan Kantor
Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat.
RUU yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali
sebelum pembicaraan Tingkat I berakhir.
2. Pengusulan RUU dari DPR
Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dapat
mengajukan usul rancangan undang-undang. Usul RUU
dapat juga diajukan oleh Komisi, Gabungan Komisi,
atau Badan Legislasi dengan memperhatikan program
legislasi nasional. Usul RUU beserta keterangan pengusul
disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR disertai
daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah usul RUU
tersebut diterima oleh pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan
kepada anggota masuknya usul RUU tersebut, kemudian
dibagikan kepada seluruh Anggota. setelah RUU didesiminasikan
kepada anggota, rapat paripurna akan mengamanatkan
kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengagendakan
waktu pembahasan untuk menentukan apakah RUU tersebut
diterima atau tidak.
Pengusul berhak mengajukan perubahan selama usul
RUU belum dibicarakan dalam Bamus. Pengusul berhak
menarik usulnya kembali, selama usul RUU tersebut
belum diputuskan menjadi RUU oleh rapat paripurna.
Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali
usul, harus ditandatangani oleh semua pengusul dan
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR, kemudian
dibagikan kepada seluruh Anggota.
Selanjutnya, rapat paripurna memutuskan apakah usul
RUU tersebut secara prinsip dapat diterima menjadi
RUU usul DPR atau tidak. Keputusan diambil setelah
diberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan
penjelasan dan kepada fraksi untuk memberikan pendapatnya.
Keputusan dapat berupa :
a. persetujuan tanpa perubahan;
b. persetujuan dengan perubahan; atau
c. penolakan
Dari tiga kemungkinan keputusan penerimaan RUU usul
DPR, keputusan pertama relatif dapat dimengerti. Namun
demikian dapat ditambahkan penjelasan pada dua keputusan
lain, sebagai berikut:
- RUU Disetujui dengan Perubahan
Apabila RUU disetujui dengan perubahan, DPR menugaskan
kepada Komisi, Badan Legislasi, atau Panitia Khusus
untuk membahas dan menyempurnakan RUU tersebut. Setelah
disetujui menjadi RUU usul dari DPR, Pimpinan DPR
menyampaikan kepada Presiden dengan permintaan agar
Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Pemerintah
dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama-sama
dengan DPR.
- RUU ditolak
Nah, bagaimana jika RUU ditolak? Pada kenyataannya,
apabila suatu RUU ditolak oleh DPR untuk menjadi usul
inisiatif, tidak ada pengaturan apakah RUU tersebut
dapat diajukan lagi pada masa persidangan tersebut.
E. Tingkat
Pembahasan dan Persetujuan
a. Pembahasan Tingkat Pertama
Pembicaraan Tingkat Pertama terjadi dalam arena
rapat komisi, gabungan komisi, rapat badan legislasi,
rapat panitia anggaran atau rapat panitia khusus bersama-sama
dengan pemerintah.
Tatib tidak menjelaskan proses dan kriteria penentuan
badan atau alat kelengkapan DPR mana (apakah komisi,
gabungan komisi ataukah pansus) yang akan membahas
suatu rancangan undang-undang bersama pemerintah.
Menurut keterangan Zein Badjeber, proses tersebut
dilaksanakan sepenuhnya oleh Bamus. Bamus juga menetapkan
sendiri kriteria penentuan apakah suatu RUU dibahas
oleh Komisi, Gabungan Komisi atau Pansus, antara lain
berdasarkan pertimbangan:
1. Substansi dari undang-undang.
Apabila substansi undang-undang tersebut merupakan
gabungan dari berbagai bidang-bidang yang ada di komisi
maka dibentuk Pansus atau gabungan komisi. Sedangkan
bila hanya mencakup satu bidang saja maka akan dibahas
oleh komisi.
2. Beban kerja masing-masing komisi.
Apabila jadual suatu komisi terlalu padat maka dibentuklah
pansus, akan tetapi bila terlalu banyak pansus dan
orang habis dalam pansus-pansus maka dibahas di komisi.
Dalam pembahasan rancangan, Komisi dibantu oleh Sekretaris
Komisi untuk merekam, mencatat dan mendokumentasi
persidangan atau data, lain dan mengelola dokumentasi
korespondensi (termasuk aspirasi masyarakat) yang
berhubungan dengan Komisi tersebut. Permohonan untuk
melakukan dengar pendapat dengan Komisi diajukan kepada
sekretaris Komisi yang meneruskan kepada rapat pimpinan
Komisi untuk mengagendakan rapat. Seharusnya Sekretaris
Komisi mengelola dan menyerahkan seluruh dokumentasi
kepada Bidang Dokumentasi Sekretariat Jendral DPR
yang menyimpan seluruh dokumen kelembagaan. Namun
sayangnya seringkali dokumen itu tidak sampai ke Bidang
Dokumentasi.
Selanjutanya, penting bagi kita untuk memahami proses
pembicaraan tingkat pertama. Ada tiga kegiatan yang
ada dalam proses ini, yakni:
1. Pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap
RUU yang berasal dari Pemerintah, atau tanggapan pemerintah
terhadap RUU yang berasal dari DPR. Tatib tidak mewajibkan
penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum
agenda rapat, tetapi biasanya dokumen tersebut dibagikan
pada saat rapat.
2. Jawaban Pemerintah atas pemandangan umum Fraksi
atau jawaban pimpinan Komisi, pimpinan Badan Legislasi,
pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan Panitia Khusus
atas tanggapan Pemerintah. Tatib tidak mewajibkan
penyampaian dokumen pemandangan secara tertulis sebelum
agenda rapat seperti halnya di atas. Biasanya dokumen
tersebut juga dibagikan pada saat rapat.
3. Pembahasan dan persetujuan bersama atas RUU oleh
DPR dan Pemerintah dalam rapat kerja berdasarkan Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM).
b. Pembicaraan Tingkat Dua
Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan
dalam Rapat Paripurna. Dalam rapat, Komisi, pimpinan
Badan Legislasi, pimpinan Panitia Anggaran, atau pimpinan
Panitia Khusus melaporkan hasil pembicaraan tingkat
pertama; lazimnya laporan ini dituangkan secara tertulis
dan dibacakan dalam rapat. Jika dipandang perlu (dan
lazimnya dilakukan), masing-masing Fraksi melalui
anggotanya dapat menyertai catatan sikap Fraksinya.
Tidak jelas apakah masing-masing anggota (bukan Fraksinya)
dapat menyampaikan catatan sikap mereka, namun tetap
ada peluang untuk menyampaikan catatan individual
berisikan catatan penting, keberatan dan perbedaan
pendapat yang lazim disebut [mijnderheadsnota]. Terakhir,
Pemerintah dapat menyampaikan sambutan Persetujuan
DPR dituangkan dalam surat keputusan DPR dan disampaikan
oleh Pimpinan DPR pada Presiden untuk [disahkan menjadi
Undang-undang] dengan tembusan pada Menteri terkait.