Berdasarkan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
tata urutan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Ad.1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan
hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat
dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
negara.
Ad.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia (TAP MPR-RI) merupakan putusan Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
Ad.3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD
1945 serta TAP MPR-RI.
Ad.4. Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut.
b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Ad.5. Peraturan Pemerintah (PP) dibuat oleh Pemerintah
untuk melaksanakan perintah undang-undang.
Ad.6. Keputusan Presiden (Keppres) yang bersifat mengatur
dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan
tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan.
Ad. 7. Peraturan daerah (Perda) merupakan peraturan
untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan emnampung
kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
a. Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD
kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c. Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh
badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan
tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat
diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang
bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan
ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur
apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres
dan PP.