Belum banyak penulis yang secara khusus menguraikan
sejarah peraturan perundang-undangan di Indonesia,
baik secara mendalam ataupun terbatas dan singkat.
Padahal berbagai referensi dibutuhkan oleh setiap
orang yang mempelajari hukum atau berkecimpung di
bidang hukum. Dengan mengikuti jalannya perkembangan
perundang-undangan, berarti kita telah mengkuti sebagian
perkembangan hukum.
Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Indonesia,
sejarah perundang-undangan sejak berdirinya Negara
Republik Indonesia dapat diberi pentahapan sebagai
berikut :
1. 17 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949
2. 27 Desember 1949 s/d 15 Agustus 1950
3. 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959
4. 5 Juli 1959 s/d 5 Juli 1966
5. 5 Juli 1966 s/d sekarang
Agar lebih jelas dan mudah dipahami, maka pembagian
sejarah perundang-undangan dikelompokkan sebagai berikut
:
No Tahap Perkembangan Jangka Waktu Bentuk Peraturan
Perundang-undangan
1 Di bawah UUD 1945 (18 Agustus 1945) s/d terbentuknya
Negara Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949)
5 tahun 1. Undang-Undang (pasal 5 ayat 1)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 5 ayat 2)
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (pasal
22)
2 Di bawah Konstitusi RIS (27 Desember 1949) s/d 15
Agustus 1950 8 bulan 1. Undang-Undang (pasal 127)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 141)
3. Undang-Undang Darurat (pasal 139)
3 Di bawah UUDS RI (15 Agustus 1950) s/d 5 Juli 1959
(Dekrit Presiden) 9 tahun 1. Undang-Undang (pasal
89)
2. Peraturan Pemerintah (pasal 98)
3. Undang-Undang Darurat (pasal 196)
Ket : Undang-Undang pertama kali yang disahkan setelah
berlakunya UUD 1945 adalah Oendang-Oendang No. 1 Tahun
1945 Tentang Komite Nasional Daerah yang terdiri atas
enam pasal (disahkan pada tanggal 23 November 1945)
Ketiga perkembangan di atas, merupakan perkembangan
yang “wajar” dan “jelas”,
karena adanya perbedaan ketiga UUD yang menjadi pokok
pangkalnya. Sedangkan perkembangan selanjutnya yaitu
sejak tanggal 5 Juli 1959 sampai tanggal 5 Juli 1966
merupakan perkembangan yang ditandai oleh “kedaruratan”
akibat adanya Dekrit Presiden dan munculnya suatu
bentuk penyelewengan (munculnya dua jenis peraturan
perundang-undangan yang baru dengan nama Penetapan
Presiden (Surat Presiden RI tanggal 20 Agustus 1959
No. 2262/HK/59) dan Peraturan Presiden (tanggal 22
september 1959 No. 2775/HK/59) ). Kedua peraturan
baru ini sama sekali tidak disebut dalam UUD 1945,
bahkan kedudukan dan peranannya melebihi ketiga bentuk
perundang-undangan yang telah diatur sebelumnya dalam
UUD 1945. Sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai
awal 1966, terdapat sekitar 76 buah Penetapan Presiden
dan 174 buah Peraturan Presiden yang terdapat dalam
lembaran negara. Secara yuridis formal, perkembangan
terakhir ini berawal pada tanggal 5 Juli 1966 yaitu
dengan dikumandangkannya Ketetapan MPRS No XIX/1966
tentang peninjauan kembali produk-produk legislatif
negara di luar produk MPRS yang tidak sesuai dengan
UUD 1945.
Dalam hubungan dengan pengaturan peraturan perundang-undangan,
ketiga UUD yang pernah berlaku di negara kita mengaturnya
dalam jumlah pasal yang tidak sama, antara lain :
1. UUD 1945 hanya memuat empat pasal (pasal 5, 20,
21 dan 22)
2. Konstitusi RIS memuat 17 pasal (Bagian II ; Perundang-undangan
dari pasal 127 sampai dengan pasal 143)
3. UUDS RI memuat 12 pasal (Bagian II ; Perundang-undangan
dari pasal 89 sampai dengan pasal 100)
Berkaitan dengan proses penyusunan suatu rancangan
undang-undang, sejarah peraturan perundang-undangan
mencatat paling tidak sejak tanggal 29 Agustus 1970,
semua Menteri dan Kepala Lembaga Pemerintahan Non
Departemen harus berpedoman kepada Instruksi Presiden
Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1970 Tentang Tata
Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Pada saat
itu, pertimbangan ditetapkannya Inpres tersebut adalah
untuk menciptakan tertib hukum dan peningkatan koordinasi,
integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas pemerintah.