Mengapa Legislasi?
Begitu banyak perubahan sistemik yang harus dilakukan di
masa perubahan setelah 1998 ini. Bobroknya sistem hukum, politik, dan ekonomi
telah merusak tatanan hidup masyarakat secara keseluruhan. Mulai dari korupsi
yang bersifat endemik, hingga tatanan sosial masyarakat adat yang rusak karena
arus pembangunan yang tidak memperhitungkan kondisi sosial dan lingkungan. Semua
kerusakan yang sudah terjadi harus diperbaiki melalui perubahan yang bersifat
sistemik; dan hampir seluruh tanggapan yang ada dalam soal perbaikan sistemik
ini mengacu pada pendapat arus utama (main stream) bahwa perbaikan harus
dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.
Memang banyak hal lain yang perlu diperhatikan dalam
pembaruan hukum dan politik, seperti soal penegakkan hukum. Namun bagaimanapun,
gelombang perbaikan yang tengah dilakukan perlu diawasi. Tanpa adanya tindakan
yang konkrit untuk menerjuni proses ini, arah perbaikan yang dilakukan dapat
keluar dari cita-cita perubahan menuju Indonesia yang lebih demokratis dan
bervisi kerakyatan. Untuk itulah, PSHK memandang perlu untuk ikut serta
mencermati proses perubahan melalui berbagai legislasi ini.
Masyarakat sipil (civil society) merupakan agen yang
diharapkan dapat mendorong perubahan; mitra tanding dari negara. Dengan dorongan
berupa kritik dan kontrol dari masyarakat sipil, diharapkan ada kekuatan
penyeimbang dalam negara sehingga upaya-upaya untuk menghambat perubahan bisa
dihadang. Dalam konteks inilah, watak strategis peraturan perundang-undangan
sebagai wadah pertarungan ‘kekuatan’ tampil dengan kuat. Peraturan
perundang-undangan dapat dilihat sebagai site of struggle – tempat di mana
pertarungan kekuatan-kekuatan politik berlangsung dan tempat di mana
kepentingan diperjuangkan untuk diakomodasi dalam peraturan sebagai dokumen
yang berkekuatan paksa (coercive).
Dalam konteks ini, terlihat adanya dua kebutuhan yang harus
diupayakan pemenuhannya. Pertama, kebutuhan untuk membuka peluang partisipasi
masyarakat sipil untuk ikut memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan
undang-undang. Kedua, kebutuhan untuk menguatkan kapasitas masyarakat sipil
dalam melakukan partisipasi tersebut.
Misi Program
Ada dua kebutuhan yang teridentifikasi oleh PSHK, yaitu
kebutuhan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat sipil untuk ikut
memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan undang-undang dan kebutuhan
untuk menguatkan kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi
tersebut. Secara khusus, ada lima pengelompokkan masalah yang ditemukan dalam
analisis mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Pendekatan pembaruan hukum, yang lebih banyak berorientasi
kepada pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya jalan
dalam melaksanakan pembaruan hukum.
- Teori dan teknik pembentukan hukum
- Kapasitas kelembagaan negara
- Kapasitas masyarakat sipil
- Institusionalisasi atau pelembagaan partisipasi masyarakat
Karena itu, dalam kerangka besarnya,
program ini mempunyai misi untuk membidik masalah-masalah
di atas, yaitu melalui:
- Mendorong pendekatan alternatif dalam pembaruan hukum
- Melakukan penelitian, pendalaman, dan publikasi mengenai
teori dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan
- Meneliti dan meningkatkan kapasitas kelembagaan negara
- Meneliti dan meningkatkan kapasitas masyarakat sipil
- Mendorong lahirnya sistem yang memungkinkan
institusionalisasi partisipasi masyarakat, antara lain melalui pembentukan
undang-undang dan/atau peraturan daerah mengenai pembentukan kebijakan
yang partisipatif.
Aktivitas
Untuk mencapai misi di atas, Program Legislasi PSHK
dilaksanakan dalam empat kegiatan besar, yaitu pemantauan legislasi, layanan
legislasi, pelatihan penyusunan undang-undang, dan partisipasi aktif dalam
Kolisi untuk Kebijakan Partisipatif.
Pemantauan Legislasi: Hukum dan Politik
Hadirnya situs www.parlemen.net ini merupakan salah satu
produk kegiatan Pemantauan Legislasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan inti dari
rangkaian kegiatan dalam Program Legislasi PSHK. Inisiatif untuk kegiatan ini
beranjak dari pengamatan dan keterlibatan PSHK selama ini dalam berbagai
aktivitas yang berkaitan dengan parlemen.
Gagasan mengenai kegiatan ini lahir dari pemikiran bahwa
lembaga pewakilan merupakan institusi yang penting untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam negara hukum modern. Masyarakat dalam suatu negara seringkali
meletakkan harapannya pada wakil-wakilnya. Secara kolektif, wakil-wakil ini
membentuk parlemen yang diharapkan dapat menjembatani jarak antara kepentingan
konstituen mereka, yaitu rakyat, dengan negara. Idealnya, kekuasaan yang
diberikan kepada parlemen cukup luas untuk memenuhi mandatnya untuk mengawasi
kebijakan pemerintah dan mengawasi bekerjanya kekuasaan eksekutif pemerintah.
Namun dalam kenyataannya, tingkat keterwakilan rakyat di
parlemen masih sering dipertanyakan karena ketiadaan keterbukaan publik dalam
menjalankan aktivitasnya. Untuk itulah, kegiatan ini lahir: memfasilitasi
ketersediaan informasi mengenai parlemen. Untuk menjaga kedalaman dan
konsistensi, PSHK memfokuskan pada Komisi II yang menaungi bidang hukum dan
dalam negeri. Adanya fokus adalah untuk menyempitkan pemantauan agar informasi
yang tergali tidak hanya informasi di permukaan dan kajian terhadap substansi
RUU bisa dilakukan dengan lebih dalam. Dipilihnya Komisi II adalah karena
pilihan misi PSHK sebagai lembaga studi hukum untuk menyoroti soal institusi
politik dan hukum yang dipandang sebagai arena penting dalam mendorong
pembaruan hukum. Dalam Komisi II, berbagai RUU yang berkaitan dengan politik
(terkait dengan Departemen Dalam Negeri) dan yang berkaitan dengan hukum
(terkait dengan Departemen Kehakiman dan HAM dan MA) dibahas, demikian pula
dalam hal fungsi kontrol terhadap lembaga-lembaga pemerintahan tersebut. Ditambah
lagi, pengisian pejabat publik yang terkait dengan hukum dan politik banyak
dilakukan oleh Komisi II seperti pemilihan calon-calon Hakim Agung, Ketua
Mahkamah Agung, dan lain-lain.
Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan perundang-undangan masih menjadi alat yang sering
dipergunakan oleh pemerintah dan kelompok-kelompok dominan untuk melakukan
perubahan sosial. Hal ini terjadi di berbagai sektor, baik perubahan sistem
politik, ekonomi maupun sistem sosial. Begitu pun yang terjadi di berbagai
daerah semenjak berlakunya Undang-undang No. 22 tentang Otonomi Daerah. Banyak
sekali permasalahan daerah yang diselesaikan dengan dikeluarkannya Perda oleh
DPRD dan Pemerintah derah.
Akan tetapi seringkali peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan tidak sesuai permasalahan sosial yang ada, yang akhirnya justru
berujung pada lahirnya masalah sosial yang baru. Masalah sosial baru yang
sering muncul adalah terbukanya peluang korupsi dan semakin terpinggirkanya
masyarakat rentan.
Untuk dapat memperjuangkan posisi mereka dalam pembentukan
kebijakan, masyarakat sipil perlu memilki kapasitas yang baik dalam hal metode
penyusunan peraturan perundang-undangan yang membantu proses perubahan sosial. Hal
inilah yang masih menjadi titik lemah gerakan Ornop di Indonesia.
PSHK sebagai organisasi yang memfokuskan diri pada pembaruan
hukum yang berpihak pada kelompok rentan memandang perlu adanya suatu workshop
yang memberikan alat dan metode bagi Ornop maupun masyarakat luas untuk menilai
dan merancang peraturan untuk perubahan sosial yang demokratis.
Tujuan utama diadakannya workshop ini adalah terlembaganya
proses dan metode pembentukan peraturan yang berkualitas dan pro kelompok
rentan. Tujuan jangka menengahnya adalah mengembangkan dan distribusi metode
dan ilmu perundang-undangan pada kelompok-kelompok NGO. Pencapaian hasil yang
ditargetkan dalam satu tahun adalah meningkatnya kualitas pengawasan dan
keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Hasil tersebut
diharapkan dapat memberikan dampak atas terbentuknya peraturan yang
perundang-undangan yang berkualitas dan pro kelompok rentan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan Penyusunan
Peraturan Perundang-Undangan, hubungi Herni Sri Nurbayanti (herni@pshk.org).
Layanan Legislasi
Melalui kegiatan layanan legislasi ini, PSHK berkeinginan
untuk ikut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Selain
dari informasi pembahasan RUU yang ditampilkan dalam situs ini, PSHK juga
membuka pintu bagi anggota masyarakat yang berkeinginan mendapatkan berbagai
dokumen lainnya, yang mungkin dimiliki oleh PSHK namun tidak dapat ditampilkan
dalam situs ini karena keterbatasan kapasitas. Begitu pula halnya dengan
layanan berupa bantuan dalam menelaah suatu peraturan dari segi teknis
penyusunannya. Layanan ini akan dilakukan sebatas kemampuan PSHK dan terbatas
pada bidang-bidang yang didalami oleh PSHK, yaitu dalam soal pembaruan politik
dan hukum. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legislasi,
hubungi Reny Rawasita Pasaribu (reny@pshk.org).
Keikutsertaan secara aktif dalam “Koalisi Ornop untuk
Kebijakan Partisipatif “
Koalisi untuk Kebijakan yang Partisipatif (Koalisi)
memandang perlu adanya Undang-Undang yang dapat mengakomodasi keterlibatan
masyarakat sipil secara luas dalam proses penyusunan peraturan
perundang-undangan, sehingga siapapun berhak mendapat jaminan atas
keterlibatannya dalam penyusunan kebijakan yang partisipatif dengan landasan
hukum yang kuat. Peluang itu sebenarnya terbuka lebar karena pada masa
persidangan tahun 2001 DPR RI telah membahas RUU tentang Tatacara Pembuatan
Peraturan Perundang-undangan (RUU TCP3).
Melalui RUU TCP3 ini, diharapkan akan terbuka peluang untuk
melakukan tekanan guna mengatur bentuk partisipasi
publik, terutama yang berkaitan dengan peluang kelompok
masyarakat untuk mempengaruhi dan berinisiatif terhadap
sebuah RUU. Guna mendorong agar prinsip-prinsip
tersebut di atas dapat terakomodasi dalam RUU TCP3
yang akan dibicarakan oleh DPR, maka diperlukan
adanya kegiatan advokasi yang intensif untuk memberikan
perspektif yang mengakomodasi semangat demokratisasi
dalam kerangka peningkatan peran masyarakat sipil.
Dalam sebuah Workshop Nasional, Koalisi telah memperoleh
kesepakatan bersama tentang prinsip-prinsip yang
harus dimuat dalam RUU serta mengagendakan strategi
advokasi yang harus dilakukan. Prinsip-prinsip yang
akan diperjuangkan adalah:
- Inisiasi untuk membuat peraturan atau kebijakan bisa
muncul dari Pemerintah dan DPR ataupun masyarakat.
- Pemerintah dan DPR wajib melibatkan masyarakat
seluas-luasnya menyusun kebijakan/aturan hukum.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dan DPR
wajib dilakukan secara terbuka dan bersama-sama masyarakat.
- Membuka ruang aksesabilitas yang sebesar-besarnya pada
proses tersebut, melalui berbagai macam cara seperti konsultasi publik,
mendorong prakarsa masyarakat dan sebagainya.
- Berpihak pada kelompok-kelompok masyarakat yang paling
rentan dari lahirnya suatu kebijakan (publik) atau penyusunan suatu aturan
(hukum).
- Adanya pengakuan dari negara atas hak setiap warga untuk
ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan/aturan hukum, serta jaminan
atas pelaksanaan hak tersebut.
- Adanya akses untuk meraih keadilan apabila prosedur (tata cara)
penyusunan suatu aturan hukum tersebut dilanggar/menyimpang, misalnya hak
untuk meminta banding. Termasuk di sini adalah hak masyarakat untuk
melakukan peninjauan kembali apabila substansi/materi produk hukum
tersebut tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.
- Memastikan adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) dari
para perumus kebijakan (eksekutif) dan penyusun aturan hukum (legislatif)
atas prosedur penyusunan tersebut.
Saat ini PSHK telah tergabung dalam Koalisi Kebijakan
Partisipatif. Selama masa persiapan berdirinya Koalisi nasional ini, PSHK
bertindak selaku koordinator perumusan Rancangan Positian Paper Koalisi yang
materinya kemudian dibahas dalam Workshop Nasional “Penyusunan Strategi
Advokasi Kebijakan Yang Partisipatif”. Dalam rencana program kerja koalisi satu
tahun mendatang, PSHK terlibat sebagai Koordinator Tim Substansi. Aktivitas
yang berkaitan dengan tim tersebut adalah, menyusun konsep partisipasi
masyarakat dan merumuskannya dalam sebuah RUU TCP3 versi Koalisi, serta
mendukung proses penyusunan konsep dan rancangan Ranperda Partisipasi
Masyarakat dalam Penyusunan Perda yang dilaksanakan oleh beberapa sekretariat
wilayah Koalisi. Dengan ditetapkannya Program Legislasi sebagai core program
PSHK untuk tiga tahun ke depan, maka keterlibatan PSHK dalam Koalisi akan lebih
aktif dan optimal.
Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan Koalisi Ornop untuk
Kebijakan Partisipatif, hubungi sekretariat Koalisi di:
YAPPIKA (Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi)
Jl. Pedati Raya No. 20 Rt. 007/ 09 Jakarta Timur
Telp: (021) 8191623 Faks: (021) 8500670/ 85905262
Email: yappika@indosat.net.id
Contact Person untuk Koalisi Kebijakan Partisipatif:
Sugiarto A. Santoso