Program Legislasi PSHK

 

Mengapa Legislasi?

 

Begitu banyak perubahan sistemik yang harus dilakukan di masa perubahan setelah 1998 ini. Bobroknya sistem hukum, politik, dan ekonomi telah merusak tatanan hidup masyarakat secara keseluruhan. Mulai dari korupsi yang bersifat endemik, hingga tatanan sosial masyarakat adat yang rusak karena arus pembangunan yang tidak memperhitungkan kondisi sosial dan lingkungan. Semua kerusakan yang sudah terjadi harus diperbaiki melalui perubahan yang bersifat sistemik; dan hampir seluruh tanggapan yang ada dalam soal perbaikan sistemik ini mengacu pada pendapat arus utama (main stream) bahwa perbaikan harus dilakukan melalui peraturan perundang-undangan.

 

Memang banyak hal lain yang perlu diperhatikan dalam pembaruan hukum dan politik, seperti soal penegakkan hukum. Namun bagaimanapun, gelombang perbaikan yang tengah dilakukan perlu diawasi. Tanpa adanya tindakan yang konkrit untuk menerjuni proses ini, arah perbaikan yang dilakukan dapat keluar dari cita-cita perubahan menuju Indonesia yang lebih demokratis dan bervisi kerakyatan. Untuk itulah, PSHK memandang perlu untuk ikut serta mencermati proses perubahan melalui berbagai legislasi ini.

 

Masyarakat sipil (civil society) merupakan agen yang diharapkan dapat mendorong perubahan; mitra tanding dari negara. Dengan dorongan berupa kritik dan kontrol dari masyarakat sipil, diharapkan ada kekuatan penyeimbang dalam negara sehingga upaya-upaya untuk menghambat perubahan bisa dihadang. Dalam konteks inilah, watak strategis peraturan perundang-undangan sebagai wadah pertarungan ‘kekuatan’ tampil dengan kuat. Peraturan perundang-undangan dapat dilihat sebagai site of struggle – tempat di mana pertarungan kekuatan-kekuatan politik berlangsung dan tempat di mana kepentingan diperjuangkan untuk diakomodasi dalam peraturan sebagai dokumen yang berkekuatan paksa (coercive).

 

Dalam konteks ini, terlihat adanya dua kebutuhan yang harus diupayakan pemenuhannya. Pertama, kebutuhan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat sipil untuk ikut memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan undang-undang. Kedua, kebutuhan untuk menguatkan kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi tersebut.

 

Misi Program

 

Ada dua kebutuhan yang teridentifikasi oleh PSHK, yaitu kebutuhan untuk membuka peluang partisipasi masyarakat sipil untuk ikut memperjuangkan kepentingannya dalam pembentukan undang-undang dan kebutuhan untuk menguatkan kapasitas masyarakat sipil dalam melakukan partisipasi tersebut. Secara khusus, ada lima pengelompokkan masalah yang ditemukan dalam analisis mengenai proses pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

 

  1. Pendekatan pembaruan hukum, yang lebih banyak berorientasi kepada pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai satu-satunya jalan dalam melaksanakan pembaruan hukum.
  2. Teori dan teknik pembentukan hukum
  3. Kapasitas kelembagaan negara
  4. Kapasitas masyarakat sipil
  5. Institusionalisasi atau pelembagaan partisipasi masyarakat

 

 

Karena itu, dalam kerangka besarnya, program ini mempunyai misi untuk membidik masalah-masalah di atas, yaitu melalui:

 

  1. Mendorong pendekatan alternatif dalam pembaruan hukum
  2. Melakukan penelitian, pendalaman, dan publikasi mengenai teori dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan
  3. Meneliti dan meningkatkan kapasitas kelembagaan negara
  4. Meneliti dan meningkatkan kapasitas masyarakat sipil
  5. Mendorong lahirnya sistem yang memungkinkan institusionalisasi partisipasi masyarakat, antara lain melalui pembentukan undang-undang dan/atau peraturan daerah mengenai pembentukan kebijakan yang partisipatif.

 

Aktivitas

 

Untuk mencapai misi di atas, Program Legislasi PSHK dilaksanakan dalam empat kegiatan besar, yaitu pemantauan legislasi, layanan legislasi, pelatihan penyusunan undang-undang, dan partisipasi aktif dalam Kolisi untuk Kebijakan Partisipatif.

 

Pemantauan Legislasi: Hukum dan Politik

 

Hadirnya situs www.parlemen.net ini merupakan salah satu produk kegiatan Pemantauan Legislasi. Kegiatan ini merupakan kegiatan inti dari rangkaian kegiatan dalam Program Legislasi PSHK. Inisiatif untuk kegiatan ini beranjak dari pengamatan dan keterlibatan PSHK selama ini dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan parlemen.

 

Gagasan mengenai kegiatan ini lahir dari pemikiran bahwa lembaga pewakilan merupakan institusi yang penting untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam negara hukum modern. Masyarakat dalam suatu negara seringkali meletakkan harapannya pada wakil-wakilnya. Secara kolektif, wakil-wakil ini membentuk parlemen yang diharapkan dapat menjembatani jarak antara kepentingan konstituen mereka, yaitu rakyat, dengan negara. Idealnya, kekuasaan yang diberikan kepada parlemen cukup luas untuk memenuhi mandatnya untuk mengawasi kebijakan pemerintah dan mengawasi bekerjanya kekuasaan eksekutif pemerintah.

 

Namun dalam kenyataannya, tingkat keterwakilan rakyat di parlemen masih sering dipertanyakan karena ketiadaan keterbukaan publik dalam menjalankan aktivitasnya. Untuk itulah, kegiatan ini lahir: memfasilitasi ketersediaan informasi mengenai parlemen. Untuk menjaga kedalaman dan konsistensi, PSHK memfokuskan pada Komisi II yang menaungi bidang hukum dan dalam negeri. Adanya fokus adalah untuk menyempitkan pemantauan agar informasi yang tergali tidak hanya informasi di permukaan dan kajian terhadap substansi RUU bisa dilakukan dengan lebih dalam. Dipilihnya Komisi II adalah karena pilihan misi PSHK sebagai lembaga studi hukum untuk menyoroti soal institusi politik dan hukum yang dipandang sebagai arena penting dalam mendorong pembaruan hukum. Dalam Komisi II, berbagai RUU yang berkaitan dengan politik (terkait dengan Departemen Dalam Negeri) dan yang berkaitan dengan hukum (terkait dengan Departemen Kehakiman dan HAM dan MA) dibahas, demikian pula dalam hal fungsi kontrol terhadap lembaga-lembaga pemerintahan tersebut. Ditambah lagi, pengisian pejabat publik yang terkait dengan hukum dan politik banyak dilakukan oleh Komisi II seperti pemilihan calon-calon Hakim Agung, Ketua Mahkamah Agung, dan lain-lain.

 

Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

 

Peraturan perundang-undangan masih menjadi alat yang sering dipergunakan oleh pemerintah dan kelompok-kelompok dominan untuk melakukan perubahan sosial. Hal ini terjadi di berbagai sektor, baik perubahan sistem politik, ekonomi maupun sistem sosial. Begitu pun yang terjadi di berbagai daerah semenjak berlakunya Undang-undang No. 22 tentang Otonomi Daerah. Banyak sekali permasalahan daerah yang diselesaikan dengan dikeluarkannya Perda oleh DPRD dan Pemerintah derah.

 

Akan tetapi seringkali peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan tidak sesuai permasalahan sosial yang ada, yang akhirnya justru berujung pada lahirnya masalah sosial yang baru. Masalah sosial baru yang sering muncul adalah terbukanya peluang korupsi dan semakin terpinggirkanya masyarakat rentan.

 

Untuk dapat memperjuangkan posisi mereka dalam pembentukan kebijakan, masyarakat sipil perlu memilki kapasitas yang baik dalam hal metode penyusunan peraturan perundang-undangan yang membantu proses perubahan sosial. Hal inilah yang masih menjadi titik lemah gerakan Ornop di Indonesia.

 

PSHK sebagai organisasi yang memfokuskan diri pada pembaruan hukum yang berpihak pada kelompok rentan memandang perlu adanya suatu workshop yang memberikan alat dan metode bagi Ornop maupun masyarakat luas untuk menilai dan merancang peraturan untuk perubahan sosial yang demokratis.

 

Tujuan utama diadakannya workshop ini adalah terlembaganya proses dan metode pembentukan peraturan yang berkualitas dan pro kelompok rentan. Tujuan jangka menengahnya adalah mengembangkan dan distribusi metode dan ilmu perundang-undangan pada kelompok-kelompok NGO. Pencapaian hasil yang ditargetkan dalam satu tahun adalah meningkatnya kualitas pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah. Hasil tersebut diharapkan dapat memberikan dampak atas terbentuknya peraturan yang perundang-undangan yang berkualitas dan pro kelompok rentan.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Pelatihan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, hubungi Herni Sri Nurbayanti (herni@pshk.org).

 

Layanan Legislasi

 

Melalui kegiatan layanan legislasi ini, PSHK berkeinginan untuk ikut mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang. Selain dari informasi pembahasan RUU yang ditampilkan dalam situs ini, PSHK juga membuka pintu bagi anggota masyarakat yang berkeinginan mendapatkan berbagai dokumen lainnya, yang mungkin dimiliki oleh PSHK namun tidak dapat ditampilkan dalam situs ini karena keterbatasan kapasitas. Begitu pula halnya dengan layanan berupa bantuan dalam menelaah suatu peraturan dari segi teknis penyusunannya. Layanan ini akan dilakukan sebatas kemampuan PSHK dan terbatas pada bidang-bidang yang didalami oleh PSHK, yaitu dalam soal pembaruan politik dan hukum. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan legislasi, hubungi Reny Rawasita Pasaribu (reny@pshk.org).

 

Keikutsertaan secara aktif dalam “Koalisi Ornop untuk Kebijakan Partisipatif “

 

Koalisi untuk Kebijakan yang Partisipatif (Koalisi) memandang perlu adanya Undang-Undang yang dapat mengakomodasi keterlibatan masyarakat sipil secara luas dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga siapapun berhak mendapat jaminan atas keterlibatannya dalam penyusunan kebijakan yang partisipatif dengan landasan hukum yang kuat. Peluang itu sebenarnya terbuka lebar karena pada masa persidangan tahun 2001 DPR RI telah membahas RUU tentang Tatacara Pembuatan Peraturan Perundang-undangan (RUU TCP3).

 

Melalui RUU TCP3 ini, diharapkan akan terbuka peluang untuk melakukan tekanan guna mengatur bentuk partisipasi publik, terutama yang berkaitan dengan peluang kelompok masyarakat untuk mempengaruhi dan berinisiatif terhadap sebuah RUU. Guna mendorong agar prinsip-prinsip tersebut di atas dapat terakomodasi dalam RUU TCP3 yang akan dibicarakan oleh DPR, maka diperlukan adanya kegiatan advokasi yang intensif untuk memberikan perspektif yang mengakomodasi semangat demokratisasi dalam kerangka peningkatan peran masyarakat sipil. Dalam sebuah Workshop Nasional, Koalisi telah memperoleh kesepakatan bersama tentang prinsip-prinsip yang harus dimuat dalam RUU serta mengagendakan strategi advokasi yang harus dilakukan. Prinsip-prinsip yang akan diperjuangkan adalah:

 

  1. Inisiasi untuk membuat peraturan atau kebijakan bisa muncul dari Pemerintah dan DPR ataupun masyarakat.
  2. Pemerintah dan DPR wajib melibatkan masyarakat seluas-luasnya menyusun kebijakan/aturan hukum.
  3. Pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah dan DPR wajib dilakukan secara terbuka dan bersama-sama masyarakat.
  4. Membuka ruang aksesabilitas yang sebesar-besarnya pada proses tersebut, melalui berbagai macam cara seperti konsultasi publik, mendorong prakarsa masyarakat dan sebagainya.
  5. Berpihak pada kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dari lahirnya suatu kebijakan (publik) atau penyusunan suatu aturan (hukum).
  6. Adanya pengakuan dari negara atas hak setiap warga untuk ikut serta dalam proses penyusunan kebijakan/aturan hukum, serta jaminan atas pelaksanaan hak tersebut.
  7. Adanya akses untuk meraih keadilan apabila prosedur (tata cara) penyusunan suatu aturan hukum tersebut dilanggar/menyimpang, misalnya hak untuk meminta banding. Termasuk di sini adalah hak masyarakat untuk melakukan peninjauan kembali apabila substansi/materi produk hukum tersebut tidak sesuai dengan kepentingan rakyat banyak.
  8. Memastikan adanya akuntabilitas (pertanggungjawaban) dari para perumus kebijakan (eksekutif) dan penyusun aturan hukum (legislatif) atas prosedur penyusunan tersebut.

 

Saat ini PSHK telah tergabung dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif. Selama masa persiapan berdirinya Koalisi nasional ini, PSHK bertindak selaku koordinator perumusan Rancangan Positian Paper Koalisi yang materinya kemudian dibahas dalam Workshop Nasional “Penyusunan Strategi Advokasi Kebijakan Yang Partisipatif”. Dalam rencana program kerja koalisi satu tahun mendatang, PSHK terlibat sebagai Koordinator Tim Substansi. Aktivitas yang berkaitan dengan tim tersebut adalah, menyusun konsep partisipasi masyarakat dan merumuskannya dalam sebuah RUU TCP3 versi Koalisi, serta mendukung proses penyusunan konsep dan rancangan Ranperda Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Perda yang dilaksanakan oleh beberapa sekretariat wilayah Koalisi. Dengan ditetapkannya Program Legislasi sebagai core program PSHK untuk tiga tahun ke depan, maka keterlibatan PSHK dalam Koalisi akan lebih aktif dan optimal.

 

Untuk mengetahui kegiatan-kegiatan Koalisi Ornop untuk Kebijakan Partisipatif, hubungi sekretariat Koalisi di:

 

YAPPIKA (Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi)

Jl. Pedati Raya No. 20 Rt. 007/ 09 Jakarta Timur

Telp: (021) 8191623 Faks: (021) 8500670/ 85905262

Email: yappika@indosat.net.id

Contact Person untuk Koalisi Kebijakan Partisipatif: Sugiarto A. Santoso

 
Cari Data

Kata Kunci


Kategori