Usulan pembentukan lembaga sejenis Komisi Yudisial sebenarnya bukan hal baru. Sekitar tahun 1968, pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekuasaan Kehakiman, yang akhirnya menjadi UU No.14 Tahun 1970, muncul pemikiran untuk membentuk lembaga bernama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini berfungsi memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim, yang diajukan baik oleh Mahkamah Agung maupun Menteri Kehakiman (Mahkamah Agung RI, 2003). Namun demikian, pada akhirnya usulan tersebut tidak berhasil masuk ke dalam UU No.14 Tahun 1970.
Dalam Amandemen Ketiga UUD 1945, melalui Pasal 24B UUD mengamanatkan dibentuknya Komisi Yudisial. Rencana penyatuan atap serta pembentukan Komisi Yudisial akan memberi dampak signifikan pada Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang ada, baik berupa penyesuaian fungsi, pembenahan lembaga, maupun perbaikan setiap mekanisme publik yang terkait di dalamnya.
Komisi Yudisial ini sangatlah penting perannya dalam reformasi hukum di Indonesia. Fungsi utama dari komisi ini ialah (1) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung; dan (2) menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Dalam rangka menjalankan fungsi ini Komisi Yudisial memiliki kewenangan mulai dari mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada hakim yang melakukan pelanggaran. Dengan fungsi dan wewenang yang sangat penting tersebut, pembahasan RUU Komisi Yudisial ini juga menjadi signifikan.
Keluarnya Ampres
RUU Komisi Yudisial ini sedianya akan dibahas bersama-sama dengan lima RUU lainnya dalam Paket RUU Integrated Justice System yang dibahas dalam satu Panitia Khusus (Pansus) di bawah Badan Legislasi (Baleg). Berbagai pengaturan yang terdapat dalam RUU Mahkamah Agung seharusnya dibahas bersama secara sinergis dengan RUU Komisi Yudisial.
Namun sampai selesainya pembahasan dua RUU Integrated Justice System, yaitu RUU tentang Perubahan UU Kekuasaan Kehakiman dan RUU Perubahan Undang-undang No.14/1985 tentang Mahkamah Agung (18/12/03), sinergi pembahasan tersebut tidak pernah terlaksana.
Hal ini dikarenakan Menteri Kehakiman dan HAM menyatakan masih menunggu Ampres untuk membahas RUU Komisi Yudisial bersama-sama dengan pembahasan RUU Intergrated Justice System yang lain. Untuk RUU inisiatif dari DPR, pembahasannya baru bisa dimulai setelah ada Amanat Presiden (Ampres) yang menugaskan menteri tertentu untuk menjadi pendamping DPR dalam membahas RUU tersebut mewakili pemerintah. Oleh karena itu, jika Ampres belum juga keluar, maka pembahasan RUU pun belum bisa dilaksanakan.
Anggota Dewan Pengawas Konsorsium Reformasi Hukum Nasional Iskandar Sonhadji menilai sistem peradilan satu atap di Mahkamah Agung berbahaya jika tidak dibarengi pembentukan Komisi Yudisial. "Satu atap harus tetap ada pengawasan, jika peran Depkeh dan HAM dipindahkan ke Mahkamah Agung, siapa yang melakukan pengawasan," ujar Iskandar (Koran Tempo, 21/11/03).
Beberapa Kelemahan
Direktur Eksekusi Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi Sjarief Assegaf mendukung agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU Komisi Yudisial. Hal ini berkaitan dengan banyaknya kasus perilaku hakim yang bermasalah dan lemahnya pemberian sanksi terhadap mereka (Koran Tempo, 17/02/04).
Beberapa kelemahan RUU tersebut antara lain di bidang pengaturan RUU ini yang masih umum dalam konteks disiplin. "Kami mau ada hukum acara tersendiri, sehingga Komisi Yudisial tidak mudah dilemahkan oleh hakim," ujarnya. Misalnya, harus ada kepastian soal kewenangan komisi apabila seorang hakim dipanggil, maka hakim itu harus datang. Jika tidak bersedia hadir, maka harus ada sanksi hukumnya.
Rifqi juga menyoroti wewenang Komisi Yudisial di bidang pengawasan yang potensial menjadi masalah. Hal ini disebabkan karena UU Mahkamah Agung yang baru dan UU Peradilan pada satu pasalnya masih memuat tentang majelis kehormatan hakim yang juga bertugas melakukan pengawasan terhadap hakim. Hal ini tentu membuat terbukanya peluang terjadinya tumpang tindih bidang pengawasan.
Jangan Sampai Seadanya
Semua pihak menyatakan sepakat dengan pentingnya RUU Komisi Yudisial dan menyadari pentingnya RUU ini harus diprioritaskan. Satu hal yang harus selalu dicermati ialah keseriusan DPR dalam membahasnya. Menilik pembahasan RUU Integrated Justice System lain yang dibahas sekadarnya, bukan tidak mungkin RUU Komisi Yudisial ini mengalami nasib serupa. Walaupun disebut-sebut akan diprioritaskan, masih perlu dipertanyakan posisi prioritasnya dibanding Pemilu yang pasti diletakkan posisinya oleh anggota DPR pada prioritas pertama. (EN/BS)