Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya, DPR memiliki
beberapa unit-unit kerja yang biasa disebut dengan
alat-alat kelengkapan. Alat-alat kelengkapan DPR tersebut
ada yang bersifat tetap dan ada yang sementara. Yang
dimaksud dengan tetap adalah unit kerja yang terus
menerus ada selama masa kerja DPR berlangsung, yakni
selama lima tahun. Keanggotannya juga tidak berubah
dari awal sampai akhir, kecuali ada pemberhentian.
Sedangkan yang sementara bersifat sebaliknya, hanya
dibentuk untuk kebutuhan dan tujuan tertentu dalam
jangka waktu tertentu pula. Begitu juga dengan keanggotannya,
berganti-ganti untuk masa waktu sementara. Alat-alat
kelengkapan lembaga ini diatur dalam Bab VI-XIV Tata
Tertib DPR RI.
Alat kelengkapan tetap terdiri dari:
A. Pimpinan DPR RI;
B. Komisi dan Sub Komisi;
C. Badan Musyawarah (Bamus);
D. Badan Urusan Rumah Tangga (BURT);
E. Badan Legislasi;
F. Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP);
G. Panitia Anggaran.
Sedang alat kelengkapan yang bersifat sementara terdiri
dari:
A. Dewan Kehormatan;
B. Panitia-panitia, seperti panitia kerja (Panja)
dan panitia khusus (Pansus).
Di bawah ini diuraikan beberapa alat kelengkapan
DPR, tugas-tugasnya, serta model kepemimpinannya.
A. Pimpinan DPR
Kedudukan Pimpinan dalam Dewan bisa dikatakan sebagai
Juru Bicara Parlemen. Fungsi pokoknya secara umum
adalah mewakili DPR secara simbolis dalam berhubungan
dengan lembaga eksekutif, lembaga-lembaga tinggi negara
lain, dan lembaga-lembaga internasional, serta memimpin
jalannya administratif kelembagaan secara umum, termasuk
memimpin rapat-rapat paripurna dan menetapkan sanksi
atau rehabilitasi.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut, Pimpinan memiliki
tugas-tugas yang bisa dibagi ke dalam tiga kategori.
Tugas di lingkungan internal pimpinan, tugas di lingkungan
internal DPR, dan tugas di lingkungan eksternal DPR.
" Tugas di lingkungan internal Pimpinan adalah:
a. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian
kerja antara Ketua dan Wakil Ketua, serta mengumumkannya
kepada Rapat Paripurna;
b. Mengadakan Rapat Pimpinan DPR sekurang-kurangnya
sekali sebulan dalam rangka melaksanakan tugasnya;
" Tugas di lingkungan Internal DPR:
a. Menentukan kebijaksanaan Alat Kelengkapan DPR RI;
b. Memimpin rapat DPR sesuai dengan ketentuan Peraturan
Tata Tertib serta menyimpulkan persoalan yang dibicarakan
dalam rapat;
c. Mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi apabila
dipandang perlu, dalam mengawasi pelaksanaan tugas
dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal
dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga; dan
d. Menetapkan sanksi atau rehabilitasi kepada Anggota
Dewan yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik.
" Tugas di lingkungan eksternal DPR:
a. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan
Lembaga Tinggi Negara lainnya setiap waktu diperlukan;
b. Memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap sesuatu
masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertimbangan
itu diberikan setelah mengadakan konsultasi dengan
pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi yang bersangkutan;
c. Mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan.
Pimpinan DPR bersifat kolektif, terdiri dari satu
orang ketua dan sebanyak-banyaknya empat orang wakil
ketua yang yang mencerminkan fraksi-fraksi terbesar.
Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh Anggota. Lima fraksi
terbesar secara tertulis mengusulkan calon Ketua dan
Wakil Ketua kepada Pimpinan Sementara untuk dipilih
dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Model kepemimpinan semacam ini agak berbeda dengan
kepemimpinan parlemen di negara-negara lain yang sama-sama
menganut sistem politik multi-partai. Biasanya, seperti
halnya di Filipina, selain disediakan kursi kepemimpinan
dari wakil partai-partai yang menjadi mayoritas di
Dewan, disediakan juga kursi kepemimpinan bagi partai
minoritas. Selain untuk memberikan bukti simbolik
bahwa kelompok minoritas tetap dihargai, juga untuk
menjaga agar kepentingan minoritas tidak terpinggirkan
dalam dinamika parlemen.
Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua, DPR secepatnya
mengadakan pemilihan berdasarkan pertimbangan dari
Badan Musyawarah. Pengisian kekosongan untuk jabatan
Ketua dilakukan dengan pemilihan ulang terhadap para
calon. Sedangkan kekosongan jabatan Wakil Ketua diisi
oleh calon dari fraksi yang sama, untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Kekosongan pimpinan
DPR dapat terjadi karena tiga hal; (1) Pimpinan DPR
tidak lagi menjadi anggota DPR; (2) mengundurkan diri
sebagai Pimpinan DPR, dan; (3) diusulkan diganti oleh
fraksi yang bersangkutan.
Sebenarnya tidak ada pengaturan yang tegas menganai
kekosongan jabatan pimpinan DPR ini. Argumen kajian
ini didasarkan pada mekanisme pemberhentian anggota
DPR dan mekanisme pengisian jabatan wakil ketua DPR
RI. Dalam kasus Akbar Tanjung misalnya, yang oleh
Pengadilan Negeri divonis bersalah telah melakukan
tindak pidana korupsi, beberapa anggota di luar mengusulkan
(tidak dalam forum DPR) untuk memberhentikan (sementara)
Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR dengan alasan etika
sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap
di keluarkan oleh badan peradilan. Walaupun begitu,
tidak ada mekanisme yang jelas bagaimana memberhentikan
seorang Ketua DPR, kecuali melaui keputusan fraksi.
Bahkan rapat paripurna pun sebagai forum tertinggi
sepertinya tidak bisa melakukan pemberhentian tersebut.
Masa jabatan Pimpinan DPR sama dengan masa keanggotaan
DPR, yakni lima tahun. Untuk mengukur akuntabilitas
kinerjanya, tata tertib DPR hanya menyatakan bahwa
Pimpinan DPR bertanggung jawab kepada DPR. Tidak ada
forum dan mekanisme yang dinyatakan secara jelas untuk
itu. Tapi, menilik pada mekanisme dasar DPR RI yang
tertulis maupun yang terjadi dalam praktek selama
ini, Rapat Paripurna adalah forum tertinggi yang dianggap
merepresentasikan sikap dan posisi DPR secara kelembagaan,
termasuk menerima laporan dan pertanggungjawaban.
Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir
seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi
DPR, substansinya dikerjakan di dalam Komisi. Pengaturan
seputar Komisi terdapat dalam Pasal 33-36 Tata Tertib
DPR RI.
Saat ini DPR mempunyai sembilan Komisi dengan ruang
lingkup tugas dan pasangan kerja masing-masing. Secara
umum tugas dan wewenang Komisi dapat dibagi dalam
tiga bidang: legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Di bidang legislasi, Komisi bertugas mempersiapkan,
membahas dan menyempurnakan suatu rancangan undang-undang.
Sementara untuk tugas pengawasan dan anggaran, Komisi
adalah motor utama kegiatan tersebut. Namun, untuk
tugas pertama, yakni mempersiapkan (dalam hal ini
merancang) undang-undang, belum diperolah data yang
menunjukan secara jelas kalau komisi pernah mengajukan
usul inisiatif.
Dari hasil pengamatan, pengisian keanggotan Komisi
umumnya terkait erat dengan latar belakang keilmuan
atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi
pokok yang digeluti oleh Komisi. Fakta ini merupakan
gejala yang menarik. Jadi, bila keanggotaan fraksi
punya kesamaan dalam hal kepentingan politik, Komisi
punya kesamaan dalam penguasaan masalah dan keahlian.
Yang juga menarik, penentuan prioritas dan agenda
pembahasan tiap rancangan undang-undang dilakukan
oleh Bamus (Badan Musyarawah), yang beranggotakan
wakil masing-masing Fraksi dan komisi. Walaupun begitu,
Komisi dapat mengenyampingkan agenda prioritas yang
telah ditetapkan oleh Bamus. Hal itu pernah terjadi
misalnya ketika Bamus telah menetapkan bahwa Komisi
II harus menyelesaikan RUU tentang Tindak Pidana Pencucian
Uang. Namun karena Komisi menganggap RUU tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih penting,
maka RUU tersebutlah yang dibahas terlebih dahulu.
Namun secara kelembagaan, Komisi tidak memiliki jalur
formal dalam pengambilan keputusan Bamus, walaupun
anggota Komisi yang bersangkutan mungkin duduk di
Bamus dalam kapasitas sebagai wakil Fraksi.
Di bidang pengawasan Komisi melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN serta peraturan
pelaksanaannya, serta pelaksanaan GBHN oleh eksekutif.
Dalam tugas ini termasuk juga membahas dan menindaklanjuti
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
diberikan kepada DPR setiap satu semester, serta menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pegaduan masyarakat
(baik yang dilakukan secara langsung-lisan, maupun
surat menyurat). Seluruh tugas dan wewenang ini terbatas
pada pengawasan rutin. Sedangkan pelaksanaan pengawasan
insidentil tidak hanya dilakukan oleh Komisi tapi
juga melibatkan alat kelengkapan DPR lainnya.
Di bidang anggaran, Komisi bertugas melaksanakan seluruh
proses pembentukan APBN sebelum disampaikan pada Rapat
Paripurna DPR untuk disetujui. Proses tersebut adalah:
1. Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan
RAPBN bersama-sama dengan pemerintah;
2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan
RAPBN, termasuk hasil pemeriksaan BPK;
3. Mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan
pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK;
4. Menyampaikan hasil pembahasan dan penyempurnaan
pembicaraan pendahuluan dan hasil pembahasan kepada
Panitia Anggaran.
Dalam menetapkan susunan dan keanggotaan Komisi,
DPR (dalam hal ini Rapat Paripurna) melakukannya berdasarkan
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap
Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada
setiap permulaan Tahun Sidang. Kecuali pada permulaan
Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR. Proses
pengisian keanggotaan dilakukan oleh fraksi-fraksi
dengan mengajukannya kepada Pimpinan DPR.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya tiap Komisi
membentuk Sub-komisi.
Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan, harus menjadi
anggota salah satu Komisi. Setiap anggota komisi,
kecuali Ketua Komisi, harus menjadi anggota salah
satu Sub-komisi Sehingga dengan begitu tidak mungkin
ada anggota DPR yang tidak punya beban tugas apapun,
karena semua habis dibagi dalam Komisi. Yang justru
mungkin adalah tugas ganda, karena ada jabatan lain
yang bisa diemban dan dirangkap. Misalnya, selain
menjadi anggota Komisi dia juga merangkap menjadi
anggota Badan Legislasi, anggota Bamus atau anggota
alat kelengkapan lainnya.
Pimpinan Komisi, sama halnya dengan Pimpinan DPR,
juga bersifat kolektif. Komposisinya terdiri dari
seorang Ketua dan tiga orang Wakil yang dipilih dari
dan oleh anggota Komisi. Pemilihan pimpinan dilakukan
setelah penetapan susunan dan keanggotaan Komisi,
dalam Rapat Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Komisi dapat:
a. Mengadakan: (i) Rapat Kerja (Raker) dengan Presiden,
yang dapat diwakili oleh Menteri; (ii) Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan pejabat pemerintah yang mewakili
instansinya; (iii) Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),
baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan
pihak lain; (iv) apabila perlu dan atas persetujuan
Pimpinan DPR, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat
dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi
yang bersangkutan, dan (v) Rapat Gabungan Komisi apabila
ada masalah yang menyangkut lebih dari satu Komisi.
b. Mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses, atau
apabila dipandang perlu dalam Masa Sidang dengan persetujuan
Pimpinan DPR. Hasilnya dilaporkan kepada Bamus untuk
ditentukan tindak lanjutnya.
c. Pada akhir masa keanggotaan DPR, membuat inventarisasi
masalah, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan
untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh Komisi
pada masa keanggotaan berikutnya.
Badan Musyawarah (Bamus)
Dalam dinamika politik DPR, Bamus adalah miniatur
DPR. Sebagian besar, kalau bukan semua, keputusan
penting DPR digodok terlebih dahulu di Bamus. Sehingga
bisa dikatakan dinamika yang terjadi di dalam Bamus
akan tercermin di dalam Rapat Paripurna. Dan, hanya
Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang
dapat mengubah putusan Bamus. Pengaturan tentang Bamus
terdapat dalam Pasal 28-29 Tata Tertib DPR.
Tugas-tugas Bamus di bawah ini akan menunjukkan perannya
yang sangat sentral dalam menentukan arah dan kinerja
DPR, termasuk fungsi legislasi dan pengawasan:
a. Menetapkan acara DPR untuk satu tahun sidang, satu
masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa persidangan.
Termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian
suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian (juga
prioritas) sebuah rancangan undang-undang.
b. Memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan
garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan tugas
dan wewenang DPR.
c. Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat
kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan
mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap
alat kelengkapan tersebut.
Pembentukan Bamus sendiri dilakukan oleh DPR melalui
Rapat Paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR.
Anggota Bamus berjumlah sebanyak-banyaknya seperlima
dari anggota DPR, berdasarkan perimbangan jumlah anggota
tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Bamus langsung dipegang
oleh Pimpinan DPR, yang semakin mencerminkan bahwa
Bamus adalah "inti DPR".
Badan Legislasi (Baleg)
Badan legislasi (Baleg) merupakan alat kelengkapan
DPR yang lahir pasca Amandemen Pertama UUD 1999, dan
dibentuk pada 2000. Fungsi utama Baleg pada awalnya
lebih dititikberatkan pada proses administrasi dan
teknis legislasi. Sedikit sekali peranannya dalam
mempengaruhi substansi sebuah Rancangan Undang-Undang
(RUU). Namun sejak perubahan Tata tertib DPR tahun
2001 yang mulai berlaku pada 2002, fungsi Baleg menjadi
lebih berbobot serta cukup memadai untuk mempengaruhi
substansi sebuah RUU. Pengaturan tentang Baleg terdapat
dalam Pasal 38 - 41 Tata Tertib DPR.
Tugas pokok Baleg adalah:
a. Merencanakan dan menyusun program serta urutan
prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang untuk
satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran;
b. Menyiapkan usul Rancangan Undang-Undang inisiatif
DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
oleh Bamus;
c. Memroses lebih lanjut, membantu usul inisiatif
dari anggota DPR, Komisi, Gabungan Komisi;
d. Melakukan pembahasan, perubahan/penyempurnaan Rancanga
Undang-Undang yang secara khusus ditugaskan kepada
Badan Legislasi;
e. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib
DPR dan kode etik anggota DPR;
f. Membuat inventarisasi masalah hukum dan perundang-undangan
pada akhir masa keanggotaan DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna,
dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan
masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi
tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan
Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT),
dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
Pimpinan Badan Legislasi juga bersifat kolektif. Terdiri
dari seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam
Rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh Pimpinan
DPR.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Legislasi dapat:
a. Mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan pihak
pemerintah atau pihak lain yang dianggap perlu mengenai
hal yang menyangkut ruang lingkup tugasnya melalui
Pimpinan DPR;
b. Memberikan rekomendasi kepada Badan Musyawarah
(Bamus) dan Komisi yang terkait mengenai penyusunan
program dan urutan prioritas pembahasan rancangan
undang-undang untuk satu masa keanggotaan DPR dan
setiap Tahun Anggaran;
c. Memberikan rekomendasi kepada Bamus dan/atau Komisi
yang terkait berdasarkan hasil pemantauan terhadap
materi undang-undang;
d. Mengadakan kunjungan kerja dan/atau studi banding
dengan persetujuan Pimpinan DPR yang hasilnya dilaporkan
kepada Rapat Badan Legislasi;
e. Membentuk Panitia Kerja;
f. Mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang
perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.
Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
Sesuai dengan namanya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT)
DPR adalah unit kerja dewan yang fungsinya hanya berkaitan
dengan hal-hal internal Dewan, dan hampir tidak ada
kaitan langsung dengan fungsi-fungsi pokok DPR. Walaupun
begitu, unit kerja ini menjadi tulang punggung para
anggota DPR dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan
fasilitas dan kesejahteraan mereka. Pengaturan tentang
BURT terdapat dalam Pasal 43-45 Tata Tertib DPR.
Alat kelengkapan yang bekerja erat dengan BURT adalah
Pimpinan DPR. Bahkan secara khusus dinyatakan bahwa
tugas BURT adalah membantu Pimpinan dalam hal:
a. Penentuan kebijaksanaan kerumahtanggaan DPR, termasuk
kesejahteraan anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal,
yang didasarkan pada hasil Rapat Bamus;
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban
yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, baik atas
penugasan oleh Pimpinan DPR dan/atau Bamus, maupun
atas prakarsa sendiri;
c. Perencanaan dan penyusunan kebijakan Anggaran DPR.
Jadwal penetapan keanggotan Badan Urusan Rumah Tangga,
yang dibarengi susunan keanggotaan BURT, ditetapkan
oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan BURT tidak dapat
dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan
Badan Legislasi, dan keanggotaan Badan Kerja Sama
Antar Parlemen.
Pimpinan BURT juga bersifat kolektif, terdiri dari
seorang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Pimpinan
BURT dipilih dari dan oleh anggota BURT setelah penetapan
keanggotaan BURT, yang dilakukan dalam Rapat BURT
yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Dalam pelaksanaan kerjanya, BURT bertanggung jawab
kepada Pimpinan DPR. Pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan
melalui laporan tertulis sekurang-kurangnya sekali
dalam satu Tahun Sidang.
Panitia Anggaran
Tugas pokok Panitia Anggaran adalah melaksanakan pembahasan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Susunan
keanggotaan Panitia Anggaran ditetapkan pada permulaan
masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Panitia
Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur
Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota
Fraksi. Anggota Panitia Anggaran tidak boleh dirangkap
oleh Pimpinan Komisi.
Pimpinan Panitia Anggaran bersifat kolektif. Pimpinan
Panitia Anggaran terdiri atas seorang Ketua dan tiga
orang Wakil Ketua. Mereka dipilih dari dan oleh anggota
Panitia Anggaran setelah penetapan keanggotaan Panitia
Anggaran, dalam Rapat Panitia Anggaran yang dipimpin
oleh Pimpinan DPR.
Dewan Kehormatan (DK)
Dewan Kehormatan (DK) adalah alat kelengkapan paling
muda saat ini di DPR. DK merupakan salah satu alat
kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK
di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap
kinerja sebagian anggota dewan yang buruk. Misalnya
dalam hal rendahnya tingkat kehadiran dan konflik
kepentingan.
Beberapa kasus pelanggaran kode etik oleh anggota
DPR juga sempat memunculkan desakan agar DK segera
dibentuk. Misalnya dalam kasus suap yang diduga melibatkan
anggota Komisi IX DPR untuk melancarkan divestasi
Bank Niaga oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional
(BPPN). Demikian juga ketika muncul indikasi keengganan
sebagian anggota DPR untuk menyerahkan formulir daftar
kekayaan yang diserahkan oleh Komisi Penyelidik Kekayaan
Pejabat Negara (KPKPN).
Pengaturan mengenai Dewan Kehormatan (DK) terdapat
dalam Pasal 56-59 Tatib DPR. Susunan keanggotaan Dewan
Kehormatan ditetapkan oleh Rapat Paripurna. Keanggotaan
Dewan Kehormatan terdiri atas unsur Pimpinan DPR dan
beberapa anggota dari tiap-tiap Fraksi. Pimpinan Dewan
Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan dua orang
Wakil Ketua. Berbeda dengan unit kerja yang lain,
Ketua Dewan Kehormatan langsung dijabat oleh unsur
Pimpinan DPR. Sedangkan Wakil Ketua dipilih dari dan
oleh anggota Dewan Kehormatan.
Tugas Dewan Kehormatan antara lain:
a. Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR. Dasar
untuk menilai pelanggaran tersebut adalah:
" persyaratan untuk menjadi Anggota DPR RI;
" sumpah/janji sebagai wakil rakyat;
" larangan melakukan pekerjaan/usaha yang biayanya
berasal dari APBN dan/atau APBD, sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
MPR, DPR, dan DPRD; dan,
" Kode Etik DPR.
b. Memberikan laporan mengenai perkembangan penelitian
terhadap adanya dugaan pelanggaran Anggota DPR kepada
Pimpinan DPR;
c. Memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada
Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan
sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota.
Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas
Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan
rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Dewan Kehormatan
diberi wewenang untuk:
a. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan
penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran
yang dilakukan;
b. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak
lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk
untuk dimintai dokumen atau bukti lain.
Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan
adalah sebagai berikut:
" Pengaduan/pelaporan tentang dugaan adanya pelanggaran
diajukan secara tertulis kepada Pimpinan DPR. Pimpinan
DPR dapat mengesampingkan pengaduan/pelaporan yang
tidak disertai identitas pelapor yang jelas;
" Pimpinan DPR menyampaikan pengaduan/pelaporan
kepada Bamus untuk ditindaklanjuti;
" Rapat Bamus memutuskan meneruskan atau tidak
meneruskan proses pelaporan tersebut. Apabila keputusannya
adalah meneruskan proses pengaduan/pelaporan itu,
maka Bamus mengusulkan kepada Rapat Paripurna untuk
membentuk Dewan Kehormatan;
" Dewan Kehormatan kemudian melakukan penelitian
dan pemeriksaan laporan tersebut, berdasarkan ketentuan
peraturan tata tertib DPR;
" Ada dua jenis Putusan Dewan Kehormatan: (a)
menolak atau menyatakan pengaduan/pelaporan tidak
dapat diterima; atau (b) menerima pengaduan/pelaporan
dan memutuskan rekomendasi sanksi kepada Pimpinan
DPR;
" Pimpinan DPR menetapkan sanksi atau rehabilitasi
terhadap anggota yang dilaporkan setelah mendengar
pertimbangan dan penilaian dari DK serta pertimbangan
Fraksi yang bersangkutan;
" Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran
lisan atau teguran tertulis sampai dengan diberhentikan
sebagai anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
" Sanksi berupa teguran lisan disampaikan oleh
Pimpinan DPR kepada anggota yang bersangkutan. Sanksi
berupa teguran tertulis, disampaikan oleh Pimpinan
DPR kepada anggota yang bersangkutan dan dibagikan
kepada seluruh Anggota. Sanksi berupa pemberhentian
sebagai Anggota DPR, dilakukan dengan Keputusan Presiden
dan disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada anggota yang
bersangkutan, diumumkan dalam rapat paripurna, dan
dibagikan kepada seluruh anggota. Rehabilitasi, diumumkan
dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh
anggota.
Insert: Bagan Kerja Dewan Kehormatan
Panitia
Apabila dipandang perlu, DPR atau alat kelengkapan
DPR dapat membentuk panitia yang bersifat sementara.
Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus,
yang merupakan alat kelengkapan DPR. Sedangkan panitia
yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia
Kerja dan bukan bagian dari alat kelengkapan DPR.
Pengaturan tentang Panitia-panitia terdapat dalam
Pasal 61-68 Tata Tertib DPR.
a. Panitia Khusus (Pansus)
Komposisi keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) ditetapkan
oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap Fraksi. Jumlah anggota Pansus ditetapkan
oleh Rapat Paripurna sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
orang dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) orang.
Pimpinan Pansus bersifat kolektif, terdiri atas seorang
Ketua dan tiga orang Wakil Ketua. Proses pemilihan
oleh dan dari anggota Pansus dalam sebuah Rapat Panitia
Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam
jangka waktu tertentu pula, yang ditetapkan oleh Rapat
Paripurna. Namun demikian, Rapat Paripurna atau Bamus
dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu
penugasan Pansus. Dalam tata tertib DPR Tidak ada
penjelasan yang memadai tentang mekanisme yang harus
dilalui Bamus untuk mengubah waktu penugasan Pansus.
Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya
berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Untuk selanjutnya Rapat Paripurna menetapkan tindakan-tindakan
DPR berdasarkan hasil kerja Pansus tersebut. Untuk
memper-tanggungjawaban kinerjanya Pansus memberikan
laporan kepada DPR.
b. Panitia Kerja (Panja)
Secara umum Panitia Kerja (Panja) adalah unit kerja
sementara yang dapat dibentuk oleh tiap alat kelengkapan
DPR untuk mengefisienkan kinerjanya. Oleh karena itu
segala hal yang berkaitan dengan pengaturan Panja
- dari pembentukan, jenis tugas, mekanisme kerja,
pengisian keanggotaan, masa kerja, pertanggung-jawaban,
sampai dengan pembubarannya - ditetapkan oleh alat
kelengkapan yang membentuknya.
Namun ada beberapa aturan yang perlu menjadi catatan
berkaitan dengan pengaturan Panja. Pertama, sedapat
mungkin susunan keanggotaan Panja didasarkan pada
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Kedua,
jumlah anggotanya separuh dari jumlah anggota alat
kelengkapan yang bersangkutan. Dan ketiga, Panitia
Kerja dipimpin oleh salah seorang anggota pimpinan
alat kelengkapan DPR.