Sejarah DPR-RI

Sekilas sejarah DPR-RI dapat dilihat dalam beberapa periode penting yaitu:
A. Volksraad (1918-1942)
B. Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)
C. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
D. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
E. DPR Hasil Pemilu 1955 (1956-1959)
F. DPR Hasil Pemilu 1955 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
G. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
H. DPR-GR dan Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
I. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971
J. DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992


A. Volksraad

Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad. Dibentuknya lembaga ini sebagai dampak dari gerakan nasional serta perubahan yang mendasar di seluruh dunia dengan selesainya perang dunia I (1914-1918).

Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916 (Ind. Stb. No. 114 Tahun 1917) dengan dilakukannya penambahan bab baru yaitu Bab X dalam Regeerings Reglement 1954 yang mengatur tentang pembentukan Volksraad. Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918 oleh Gubernur Jeneral Mr. Graaf van Limburg Stirum.

Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka melalui jalan Parlemen.

Volksraad sebagai sebuah lembaga di situasi Indonesia sebagai wilayah jajahan pada saat itu memang hanya merupakan basa basi politik pemerintahan kolonial. Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit, komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak begitu simpatik.

A.1. Pengisian Jabatan dan Komposisi

Pemilihan orang untuk mengisi jabatan volksraad diawali dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota”, dimana setiap 500 orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih” (Keesman). Kemudian “wali pemilih” inilah yang berhak memilih sebagian anggota “Dewan Kabupaten”. Kemudian setiap propinsi mempunyai “Dewan Propinsi”, yang sebagian anggotanya dipilih oleh “Dewan Kabupaten” dan “Haminte Kota” di wilayah propinsi tersebut. Sebagian besar anggota “Dewan Propinsi” yang umumnya dari bangsa Belanda, diangkat oleh Gubenur Jenderal.

Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918) beranggotakan 39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:

a. Dari jumlah 39 anggota Volksraad, orang Indonesia Asli melalui “Wali Pemilih” dari “Dewan Propinsi” berjumlah 15 anggota (10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih” dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jende ral)

b. Jumlah terbesar, atau 23 orang, anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan oleh Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang diangkat)

c. Adapun orang yang menjabat sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh dari dan dari anggota Volksraad sendiri, melainkan diangkat oleh mahkota Nederland.


Tahun 1927 :
      Ketua : 1 orang (diangkat oleh Raja)
      Anggota : 55 orang
      (Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 25 orang)

Tahun 1930 :
      Ketua : 1 orang (diangkat oleh Raja)
      Anggota : 60 orang
      (Anggota Volksraad dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 30 orang)

Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.

A.2. Tugas Volksraad

Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan” kehendak masyarakat.

Walaupun pada umumnya Volksraad ini tidak memuaskan bagi bangsa Indonesia karena tidak lebih hanyalah merupakan badan penasehat bagi Gubernur Jenderal. Ia tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen pada umumnya.

Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia, perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling). Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan tugas-tugas Volksraad.

Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak 1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih melalui satu badan pemilihan bulat, dipecah menjadi tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang harus dipilih, serta diadakan sistem pembagian dalam 12 daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara (kaula) Indonesia Asli.

Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936 komposisi keanggotaan menjadi:
- 8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
- 5 orang mewakili P.P.B.B.
- 4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
- 4 orang V.C. (Vederlandisch Club)
- 3 orang mewakili Parindra
- 2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige Partj)
- 2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
- 2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)
- 4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging Ambtenaren Inl. Bestuur),    partai Tionghoa Indonesia
- 5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap organisasi mendapat satu kursi    yaitu organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa); 1 (Persatuan    Perhimpunan katoliek di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan    Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V)

Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.

:. ke atas

B. Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)

Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum di bentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

:. ke atas

C. DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Sebagai konsekuensi diterimanya hasil KMB, maka diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi Negara Serikat, sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi RIS. Berdasarkan Konstitusi RIS, badan legislatif RIS dibagi menjadi 2 kamar, yaitu Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat.

C.1. DPR-RIS

Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
      a. Republik Indonesia 49 orang
      b. Indonesia Timur 17 orang
      c. Jawa Timur 15 orang
      d. Madura 5 orang
      e. Pasundan 21 orang
      f. Sumatera Utara 4 orang
      g. Sumatera Selatan 4 orang
      h. Jawa Tengah 12 orang
      i. Bangka 2 orang
      j. Belitung 2 orang
      k. Riau 2 orang
      l. Kalimantan Barat 4 orang
      m. Dayak Besar 2 orang
      n. Banjar 3 orang
      o. Kalimantan Tenggara 2 orang
      p. Kalimantan Timur 2 orang

DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Di samping itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik.

Dalam masa kerjanya selama 6 bulan, DPR-RIS berhasil mensahkan 7 buah Undang-undang.

C.2. Senat-RIS

Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu masing-masing 2 anggota dari tiap negara/negara bagian. Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam Tata Tertib Senat RIS.

:. ke atas

D. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1945, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.

D.1. Keanggotaan DPRS

Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogya.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):
1. Masjumi 43 orang
2. PNI 42 orang
3. PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
4. PIR-Wongso 3 orang
5. PKI 17 orang
6. PSI 15 orang
7. PRN 13 orang
8. Persatuan Progresif 10 orang
9. Demokrat 9 orang
10. Partai Katolik 9 orang
11. NU 8 orang
12. Parindra 7 orang
13. Partai Buruh 6 orang
14. Parkindo 5 orang
15. Partai Murba 4 orang
16. PSII 4 orang
17. SKI 4 orang
18. SOBSI 2 orang
19. BTI 1 orang
20. GPI 1 orang
21. Perti 1 orang
22. Tidak berpartai 11 orang
235 orang

D.2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS

a. Kedudukan dan Tugas DPRS

Dalam pasal 113-116 UUDS ditetapkan bahwa DPR mempunyai hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam pasal 83 ayat 2 UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri. Ini berarti bahwa DPR berhak dan berkewajiban senantiasa mengawasi segala perbuatan pemerintah.

b. Hak-hak dan Kewajiban DPRS
i. Hak Amandemen
DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU yang dimajukan pemerintah kepadanya.

ii. Hak Menanya dan Hak Interpelasi
DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan dari menteri-menteri , yang pemberiannya dianggap tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.

iii. Hak Angket
DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan yang ditetapkan UU.

iv. Hak Kekebalan (imunitet)

Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.

v. Forum Privelegiatum

Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain dengan UU.

vi. Hak mengeluarkan suara.

D.3. Hubungan DPRS dengan pemerintah
Menurut UUDS, DPR dapat menjatuhkan kabinet dan presiden berhak membubarkan DPR.

D.4. Hasil-hasil pekerjaan DPRS
a. Telah menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
b. 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
c. 82 buah mosi/resolusi.
d. 24 usul interpelasi.
e. 2 hak budget.

:. ke atas

E. DPR Hasil Pemilu 20 maret 1956-22 juli 1959

DPR ini adalah hasil pemilu 1955 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1955 juga memilih 542 orang anggota konstituante.

Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

:. ke atas

F. DPR Hasil Pemilu 1955 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan pendapat.

:. ke atas

G. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

:. ke atas

H. DPR-GR dan Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia:
a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan dalam berbagai masalah bidang     politik.
b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas memonitor situasi     ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok pemikiran     ke arah pemecahannya.

:. ke atas

I. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
    1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23         ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
    2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat         1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
    3. Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD         1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.

Sumber data:
    1. Marbun B.N., DPR RI; Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, PT. Gramedia Pustaka         Utama, Jakarta: 1992.
    2. Soehino, Hukum Tata Negara; Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Liberty         Yogyakarta, Yogyakarta: 1992.
    3. Website DPR Republik Indonesia www.dpri.go.id

:. ke atas

 
Cari Data

Kata Kunci


Kategori


 
Untitled Document
Index DPR-RI
 

 
 
  Pengutipan tulisan yang dibuat oleh PSHK diperbolehkan dengan menyebutkan nama Penulis dan sumbernya (www.parlemen.net), sesuai etika penulisan yang berlaku
Situs ini dikelola oleh Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia atas dukungan The Asia Foundation dan USAID