Sekilas sejarah DPR-RI dapat dilihat dalam beberapa
periode penting yaitu:
A. Volksraad
(1918-1942)
B. Komite Nasional Indonesia Pusat
(1945-1949)
C. DPR dan Senat Republik Indonesia
Serikat (1949-1950)
D. Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
(1950-1956)
E. DPR Hasil Pemilu 1955 (1956-1959)
F. DPR Hasil Pemilu 1955 berdasarkan
UUD 1945 (1959-1965)
G. DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis
Indonesia (1965-1966)
H. DPR-GR dan Masa Transisi dari Orde
Lama ke Orde Baru
I. DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971
J. DPR Hasil Pemilu 1971, 1977, 1982,
1987, 1992
A.
Volksraad
Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam
parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan
Volksraad. Dibentuknya lembaga ini sebagai dampak
dari gerakan nasional serta perubahan yang mendasar
di seluruh dunia dengan selesainya perang dunia I
(1914-1918).
Volksraad dibentuk pada tanggal 16 Desember 1916
(Ind. Stb. No. 114 Tahun 1917) dengan dilakukannya
penambahan bab baru yaitu Bab X dalam Regeerings Reglement
1954 yang mengatur tentang pembentukan Volksraad.
Pembentukan tersebut baru terlaksana pada tahun 1918
oleh Gubernur Jeneral Mr. Graaf van Limburg Stirum.
Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni
Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan
untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka melalui
jalan Parlemen.
Volksraad sebagai sebuah lembaga di situasi Indonesia
sebagai wilayah jajahan pada saat itu memang hanya
merupakan basa basi politik pemerintahan kolonial.
Lewat pemilihan yang bertingkat-tingkat dan berbelit,
komposisi keanggotaan Volksraad pada mulanya tidak
begitu simpatik.
A.1. Pengisian Jabatan dan Komposisi
Pemilihan orang untuk mengisi jabatan volksraad diawali
dengan pembentukan berbagai “Dewan Kabupaten”
dan “Haminte Kota”, dimana setiap 500
orang Indonesia berhak memilih “Wali Pemilih”
(Keesman). Kemudian “wali pemilih” inilah
yang berhak memilih sebagian anggota “Dewan
Kabupaten”. Kemudian setiap propinsi mempunyai
“Dewan Propinsi”, yang sebagian anggotanya
dipilih oleh “Dewan Kabupaten” dan “Haminte
Kota” di wilayah propinsi tersebut. Sebagian
besar anggota “Dewan Propinsi” yang umumnya
dari bangsa Belanda, diangkat oleh Gubenur Jenderal.
Susunan dan komposisi Volksraad yang pertama (1918)
beranggotakan 39 orang (termasuk ketua), dengan perimbangan:
a. Dari jumlah 39 anggota Volksraad,
orang Indonesia Asli melalui “Wali Pemilih”
dari “Dewan Propinsi” berjumlah 15 anggota
(10 orang dipilih oleh “Wali Pemilih”
dan 5 orang diangkat oleh Gubernur Jende ral)
b. Jumlah terbesar, atau 23 orang,
anggota Volksraad mewakili golongan Eropa dan golongan
Timur Asing, melalui pemilihan dan pengangkatan oleh
Gubernur Jenderal (9 orang dipilih dan 14 orang diangkat)
c. Adapun orang yang menjabat
sebagai ketua Volksraad bukan dipilih oleh dari dan
dari anggota Volksraad sendiri, melainkan diangkat
oleh mahkota Nederland.
Tahun 1927 :
Ketua : 1 orang
(diangkat oleh Raja)
Anggota : 55 orang
(Anggota Volksraad
dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 25 orang)
Tahun 1930 :
Ketua : 1 orang
(diangkat oleh Raja)
Anggota : 60 orang
(Anggota Volksraad
dari golongan Bumi Putra hanya berjumlah 30 orang)
Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo Tahun 1935
yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda
agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia
dan Berlanda dalam suatu perundingan mengenai nasib
Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan
Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia
yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya
sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka,
ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
A.2. Tugas Volksraad
Volksraad lebih mengutamakan memberi nasihat kepada
Gubernur Jenderal daripada “menyuarakan”
kehendak masyarakat.
Walaupun pada umumnya Volksraad ini tidak memuaskan
bagi bangsa Indonesia karena tidak lebih hanyalah
merupakan badan penasehat bagi Gubernur Jenderal.
Ia tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran
belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan
seperti Dewan Perwakilan Rakyat atau Parlemen pada
umumnya.
Sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia,
perubahan sedikit demi sedikit terjadi di lembaga
ini. Perubahan yang signifikan terjadi pada saat aturan
pokok kolonial Belanda di Indonesia, yaitu RR (Regeling
Reglement, 1854) menjadi IS (Indische Staatsregeling).
Perubahan ini membawa pengaruh pada komposisi dan
tugas-tugas Volksraad.
Perubahan sistem pemilihan anggota terjadi sejak
1931. Sebelumnya, semua anggota Volksraad yang dipilih
melalui satu badan pemilihan bulat, dipecah menjadi
tiga badan pemilihan menurut golongan penduduk yang
harus dipilih, serta diadakan sistem pembagian dalam
12 daerah pemilihan bagi pemilihan anggota warga negara
(kaula) Indonesia Asli.
Berbagai tuntutan dari kalangan Indonesia asli semakin
bermunculan agar mereka lebih terwakili. Sampai 1936
komposisi keanggotaan menjadi:
- 8 orang mewakili I.E.V. (Indo Eurupeesch Verbond)
- 5 orang mewakili P.P.B.B.
- 4 orang mewakili P.E.B. (Politiek Economische Bond)
- 4 orang V.C. (Vederlandisch Club)
- 3 orang mewakili Parindra
- 2 orang mewakili C.S.P (Christelijk Staatkundige
Partj)
- 2 orang mewakili Chung Hwa Hui (Kelompok Cina)
- 2 orang mewakili IKP (Indisch Katholieke Partj)
- 4 orang mewakili golongan Pasundan, VAIB (vereeniging
Ambtenaren Inl. Bestuur), partai
Tionghoa Indonesia
- 5 orang mewakili berbagai organisasi yang setiap
organisasi mendapat satu kursi yaitu
organisasi sebagai berikut: 1 (Persatuan Minahasa);
1 (Persatuan Perhimpunan katoliek
di Jawa), 1 (persatuan kaum Kristen), 1 (Perhimpunan
Belanda); 1 (Organisasi Wanita I.E.V)
Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa
penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian
penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan
keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui
lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan
Kemerdekaan.
:. ke atas
B.
Komite Nasional Indonesia Pusat (1945-1949)
Pada masa ini, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan
UUD 1945 belum di bentuk. Dengan demikian, Sesuai
dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah
Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan
cikal bakal badan legislatif di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber
yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP
sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam
melakukan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui
133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan
lain-lain.
:. ke atas
C.
DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Sebagai konsekuensi diterimanya hasil KMB, maka
diadakan perubahan bentuk negara kesatuan RI menjadi
Negara Serikat, sebagaimana dituangkan dalam Konstitusi
RIS. Berdasarkan Konstitusi RIS, badan legislatif
RIS dibagi menjadi 2 kamar, yaitu Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
C.1. DPR-RIS
Jumlah anggota DPR terdiri dari 146 orang yang mewakili
negara/daerah bagian dengan perincian sebagai berikut:
a. Republik Indonesia
49 orang
b. Indonesia Timur
17 orang
c. Jawa Timur
15 orang
d. Madura 5 orang
e. Pasundan 21
orang
f. Sumatera Utara
4 orang
g. Sumatera Selatan
4 orang
h. Jawa Tengah
12 orang
i. Bangka 2 orang
j. Belitung 2
orang
k. Riau 2 orang
l. Kalimantan
Barat 4 orang
m. Dayak Besar 2 orang
n. Banjar 3 orang
o. Kalimantan
Tenggara 2 orang
p. Kalimantan
Timur 2 orang
DPR-RIS dan Senat bersama-sama dengan pemerintah
melaksanakan pembuatan perundang-undangan. DPR-RIS
juga berwenang mengontrol pemerintah, dengan catatan
presiden tidak dapat diganggu gugat, tetapi para menteri
bertanggung jawab kepada DPR atas seluruh kebijaksanaan
pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun
masing-masing untuk bagiannya sendiri. Di samping
itu, DPR-RIS juga memiliki hak menanya dan menyelidik.
Dalam masa kerjanya selama 6 bulan, DPR-RIS berhasil
mensahkan 7 buah Undang-undang.
C.2. Senat-RIS
Keanggotaan Senat RIS berjumlah 32 orang, yaitu
masing-masing 2 anggota dari tiap negara/negara bagian.
Secara keseluruhan, cara kerja Senat RIS diatur dalam
Tata Tertib Senat RIS.
:. ke atas
D.
Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1945, DPR dan Senat RIS
menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN
No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan
Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam
pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk
federasi;
2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia
dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus
1950.
D.1. Keanggotaan DPRS
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota
DPRS adalah 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS,
29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja
Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI
Yogya.
Fraksi di DPRS (menurut catatan tahun 1954):
1. Masjumi 43 orang
2. PNI 42 orang
3. PIR-Hazairin 19 orang 22 orang
4. PIR-Wongso 3 orang
5. PKI 17 orang
6. PSI 15 orang
7. PRN 13 orang
8. Persatuan Progresif 10 orang
9. Demokrat 9 orang
10. Partai Katolik 9 orang
11. NU 8 orang
12. Parindra 7 orang
13. Partai Buruh 6 orang
14. Parkindo 5 orang
15. Partai Murba 4 orang
16. PSII 4 orang
17. SKI 4 orang
18. SOBSI 2 orang
19. BTI 1 orang
20. GPI 1 orang
21. Perti 1 orang
22. Tidak berpartai 11 orang
235 orang
D.2. Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRS
a. Kedudukan dan Tugas DPRS
Dalam pasal 113-116 UUDS ditetapkan bahwa DPR mempunyai
hak menetapkan anggaran negara. Seterusnya dalam pasal
83 ayat 2 UUDS ditetapkan bahwa para menteri bertanggung
jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing
untuk bagiannya sendiri. Ini berarti bahwa DPR berhak
dan berkewajiban senantiasa mengawasi segala perbuatan
pemerintah.
b. Hak-hak dan Kewajiban DPRS
i. Hak Amandemen
DPR berhak mengadakan perubahan-perubahan usul UU
yang dimajukan pemerintah kepadanya.
ii. Hak Menanya dan Hak Interpelasi
DPR mempunyai hak menanya dan hak memperoleh penerangan
dari menteri-menteri , yang pemberiannya dianggap
tidak berlawanan dengan kepentingan umum RI.
iii. Hak Angket
DPR mempunyai hak menyelidiki (enquete) menurut aturan-aturan
yang ditetapkan UU.
iv. Hak Kekebalan (imunitet)
Ketua, anggota DPR dan menteri-menteri tidak dapat
dituntut di muka pengadilan karena apa yang dikemukakan
dalam rapat atau surat kepada majelis, kecuali jika
mereka mengumumkan apa yang dikemukakan dalam rapat
tertutup dengan syarat supaya dirahasiakan.
v. Forum Privelegiatum
Ketua, wakil ketua, dan anggota DPR diadili dalam
tingkat pertama dan tertinggi oleh MA, pun sesudah
mereka berhenti, berhubung dengan kejahatan dan pelanggaran
lain yang ditentukan dengan UU dan yang dilakukan
dalam masa pekerjaannya, kecuali jika ditetapkan lain
dengan UU.
vi. Hak mengeluarkan suara.
D.3. Hubungan DPRS dengan pemerintah
Menurut UUDS, DPR dapat menjatuhkan kabinet dan presiden
berhak membubarkan DPR.
D.4. Hasil-hasil pekerjaan DPRS
a. Telah menyelesaikan 167 uu dari 237 buah RUU
b. 11 kali pembicaraan tentang keterangan pemerintah
c. 82 buah mosi/resolusi.
d. 24 usul interpelasi.
e. 2 hak budget.
:. ke atas
E.
DPR Hasil Pemilu 20 maret 1956-22 juli 1959
DPR ini adalah hasil pemilu 1955 yang jumlah anggota
yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1955 juga
memilih 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan
posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum
yang berlaku adalah UUDS. Banyaknya jumlah fraksi
di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat,
telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan
hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu
kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo,
dan kabinet Djuanda.
:. ke atas
F.
DPR Hasil Pemilu 1955 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif
setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi,
didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR
karena DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN
dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal
tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun
1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat
oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun
salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR adalah memberikan
laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu,
yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945.
Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26
usul pernyataan pendapat.
:. ke atas
G.
DPR Gotong Royong Tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan
sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya.
DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah
mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus
sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden
No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
:. ke atas
H.
DPR-GR dan Masa Transisi dari Orde Lama ke Orde Baru
Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR
memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia:
a. Panitia politik, berfungsi mengikuti perkembangan
dalam berbagai masalah bidang politik.
b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, bertugas
memonitor situasi ekonomi
dan keuangan serta membuat konsepsi tentang pokok-pokok
pemikiran ke arah pemecahannya.
:. ke atas
I.
DPR-GR Masa Orde Baru 1966-1971
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang
kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR
Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyesuaikan
diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas
dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab
dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama
sebagai berikut:
1. Bersama-sama dengan pemerintah
menetapkan APBN sesuai dengan pasal 23 ayat
1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
2. Bersama-sama dengan pemerintah
membentuk UU sesuai dengan pasal 5 ayat 1,
pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta
penjelasannya.
3. Melakukan pengawasan atas
tindakan-tindakan pemerintah sesuai dengan UUD 1945
dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.
Sumber data:
1. Marbun B.N., DPR RI; Pertumbuhan
dan Cara Kerjanya, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta: 1992.
2. Soehino, Hukum Tata Negara;
Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Liberty Yogyakarta,
Yogyakarta: 1992.
3. Website DPR Republik Indonesia
www.dpri.go.id
:. ke atas