Sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, maka ditetapkanlah beberapa peraturan yang bersifat teknis yang langsung mengatur seberapa besar gaji, uang kehormatan dan tunjangan diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya. Peraturan ini tidak termasuk berbagai fasilitas yang diterima oleh anggota dewan.
Pada umumnya, ada kebijakan sendiri yang mengatur fasilitas-fasilitas apa saja yang diterima oleh anggota dewan dan biasanya kewenangan ini dimiliki oleh salah satu alat kelengkapan DPR yaitu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). Lembaga ini bersifat permanen dan dibentuk oleh DPR. Susunan dan keanggotaan BURT ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR. Salah satu tugasnya yang berkaitan bidang keuangan/administratif anggota dewan adalah membantu pimpinan DPR dalam menentukan kebijakan kerumahtanggaan DPR, termasuk kesejahteraan Anggota dan Pegawai Sekretariat Jenderal DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah.
Sejak tahun 2000, telah ada sebanyak lima buat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan pengaturan gaji dan tunjangan anggota dewan. Dua peraturan di tingkat Peraturan Pemerintah dan tiga peraturan lagi di tingkat Keputusan Presiden. Adapun peraturan yang dimaksud berdasarkan urutan pengundangan adalah sebagai berikut :
No |
Peraturan |
Tentang |
Keterangan |
1 |
PP No 75 Tahun 2000 |
Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara |
PP No 10 Tahun 1985 dan PP No 19 Tahun 1993 dinyatakan tidak berlaku |
2 |
Keppres No 168 Tahun 2000 |
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu |
Keppres No 13 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku |
3 |
Keppres No 68 Tahun 2001 |
Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu |
|
4 |
Keppres No 59 Tahun 2003 |
Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara |
Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 2001 dinyatakan tidak berlaku |
5 |
Keppres No 60 Tahun 2003 |
Uang Paket Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Keppres No 16 Tahun 1996 dinyatakan tidak berlaku. |
Berdasarkan lima peraturan di atas, maka besaran gaji dan atau tunjangan yang diterima oleh anggota dewan yaitu :
Peraturan |
Gaji |
Tunjangan |
Keterangan |
PP No 75 Tahun 2000 |
Rp 4.200.000,- |
- |
|
Keppres No 168 Tahun 2000 |
- |
Rp 7.560.000,- |
|
Keppres No 68 Tahun 2001 |
- |
Rp 7.560.000,- |
Walaupun Keppres No 168 Tahun 2000 diubah, namun besaran tunjangan tetap. |
Keppres No 59 Tahun 2003 |
- |
Rp 9.700.000,- |
Dengan tidak diberlakukannya Keppres No 168 Tahun 2000 dan Keppres No 68 Tahun 2001, besaran tunjangan mengalami kenaikan sebesar 28,30 %. |
Keppres No 60 Tahun 2003 |
- |
Rp 2.000.000,- |
Dalam peraturan ini, tidak dijelaskan secara detail apa yang dimaksud dengan “ uang paket ”. Yang jelas, uang sebesar itu ditujukan buat pimpinan dan anggota dewan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) UU No 12 Tahun 1980. |
Jadi bila kita hitung secara keseluruhan, baik gaji, tunjangan dan uang paket yang diterima oleh anggota dewan setiap bulannya adalah sebesar Rp 15.900.000,-. Perlu diketahui, sebagai gambaran dari keterangan yang dihimpun detik.com dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR dan beberapa anggota DPR, selain gaji pokok, tunjangan dan uang paket, mereka juga mendapat berbagai fasilitas penunjang lainnya. Misalnya :
No |
Jenis Tunjangan/Fasilitas |
Jumlah |
1 |
Perumahan plus tunjangan listrik, telepon dan PAM |
Rp 2.000.000,- /bulan |
2 |
Renovasi rumah |
Rp 20.000.000,- |
3 |
Transportasi |
Rp 70.000.000,- /tahun |
4 |
Komunikasi intensif |
Rp 3.000.000,-/bulan |
Di luar gaji dan tunjangan/fasilitas di atas, setiap kali mengerjakan tugas-tugas sebagai wakil rakyat, misalnya untuk hadir dalam persidangan ada tunjangan sidang sebesar Rp 150.000,-. Kemudian jika anggota dewan masuk dalam panitia khusus (Pansus), membahas suatu kasus atau menyiapkan rancangan undang-undang, maka mendapat tunjangan pansus sebesar Rp 750.000,-. Jika masa reses dan anggota DPR harus kembali ke daerahnya, ada tunjangan reses selama 5-8 hari sebesar Rp 150.000,-/hari plus tiket pesawat pulang pergi. Meski reses pulang ke daerah pemilihan, ada jatah hotel dengan platform Rp 1.200.000,-. Tidak hanya terbatas di sini saja, ternyata masih ada tunjangan keluarga, tunjangan kehormatan, tunjangan kerja komisi, tunjangan kesehatan dan tunjangan inventaris yang besarnya bervariasi. Hanya saja data-data tersebut bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan.